JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy.
"Mengabulkan permohonan Romahurmuziy," demikian bunyi putusan MA, yang dilansir dari laman Mahkamah Agung, Jumat (16/6/2017).
(baca: Mengapa Konflik PPP Lebih Lama Selesai daripada Golkar?)
MA mengabulkan permohonan Romy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Putusan itu diketok oleh Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan Ahmad Syarifudin dalam rapat permusyawaratan hakim tanggal 12 Juni 2017.
Putusan ini sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz. Dengan begitu, kepemimpinan PPP yang sah kini berada di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.
(baca: Jika Islah, Kubu Romi Siapkan Sejumlah Posisi untuk Djan Faridz)