Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Syarat Dukungan Calon Perseorangan Tak Persulit KPU

Kompas.com - 16/06/2017, 17:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut bahwa syarat dukungan calon perseorangan atau independen tidak mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pemilu sebelumnya, diyakini tak memperberat kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan alasannya.

Menurut Pramono, saat ini sistem pemutakhiran data penduduk berkelanjutan sudah berjalan, meskipun belum lama dimulai.

Dengan sistem itu, maka data penduduk yang memiliki hak pilih akan ter-update setiap harinya.

(Baca: Pilkada Serentak Semakin Dekat, Ini Pesan Ketua KPU kepada KPU Daerah)

"Jadi per-hari itu bisa ketahuan (penduduk) yang wajib pilih pada tanggal (saat) itu berapa orang, jadi enggak ada masalah (dengan putusan MK)," kata Pramono di KPU, Jakarta, Jumat (16/6/2016).

Secara teknis, Ia menjelaskan, KPU terlebih dahulu menetapkan jumlah minimal dukungan warga bagi calon perseorangan.

Setelah batas minimal ditetapkan KPU, kemudian calon perseorangan mengirimkan data dan foto kopi KTP warga yang mendukungnya itu ke KPU.

KPU kemudian menghitung kembali, apakah jumlahnya data dan KTP warga sudah memenuhi persayaratan.

Jika sudah memenuhi syarat, lalu KPU akan melakukan verifikasi. Data-data warga pendukung calon di-input ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Secara otomatis, sistem akan memverifikasi kesesuaian data yang diserahkan oleh calon perseorangan dengan data base di KPU yang terus ter-update setiap harinya.

"Nah pas verifikasi kebenaran itu apakah nama yang diserahkan ke KPU itu ada di data (base) atau tidak," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Pramono, putusan MK tidak akan menyulitkan KPU.

"Proyek pemutakhiran data berkelanjutan sudah kami mulai. (Putusan MK) Relatif tidak mengganggu apa-apa karena kompatibel dengan program (pemutakhiran data berkelanjutan) yang sedang kami jalankan," kata Pramono.

(Baca: KPU Tolak Undangan Parpol yang Bersifat Seremonial)

Perubahan syarat dukungan calon perseorangan tidak mengacu DPT pemilu sebelumnya merupakan putusan MK atas uji materi Nomor 54/PUU-XIV/2016.

Uji materi diajukan oleh relawan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau "Teman Ahok" dan sejumlah pihak pemohon lainnya.

Menurut para pemohon, tidak fair apabila syarat dukungan calon perseorangan mengacu pada DPT di pemilu sebelumnya.

Sebab, ada banyak penduduk yang baru memiliki hak pilih. Misalnya mereka yang baru berusia 17 tahun atau baru menikah. Atau mereka yang sudah pindah domisili tapi identitasnya belum masuk dalam basis data DPT.

Kompas TV Pemerintah Tak Khawatir Penambahan Bebani Anggaran

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com