Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Nilai Tak Ada Urgensi Memasukkan Aturan Korupsi dalam KUHP

Kompas.com - 16/06/2017, 13:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar ilmu hukum Mahfud MD menilai, tidak ada urgensi untuk mengakomodasi ketentuan tindak pidana korupsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disepakati oleh pemerintah dam DPR.

Menurut Mahfud, ketentuan dan definisi terkait korupsi sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Oleh sebab itu, ketentuan mengenai korupsi tidak perlu lagi diatur dalam KUHP.

"Kalau korupsi kan sudah jelas definisinya (di UU Tipikor), merugikan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dengan cara melawan hukum. Kalau sudah itu, korupsi tidak perlu masuk ke KUHP lagi," ujar Mahfud saat ditemui pada acara buka bersama di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2017).

(baca: Masuknya Aturan Korupsi di KUHP Dicurigai Langkah Awal Ubah UU KPK)

Mahfud menjelaskan, meski memasukan ketentuan korupsi ke dalam KUHP bisa saja dilakukan, namun hal itu tidak akan berpengaruh signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, Mantan ketua MK itu berpendapat, dengan semakin berkembangnya jenis-jenis kejahatan baru, maka tidak mungkin seluruh ketentuan pidana diatur dalam satu kitab perundang-undangan.

"Harus ada undang-undang hukum pidana yang ada di luar KUHP. Jangan bermimpi dengan itu lalu semua masalah pidana selesai dalam satu kitab. Mungkin tahun depan ada jenis kejahatan baru maka kita perlu undang-undang baru," kata Mahfud.

(baca: Pidana Korupsi Akan Diatur di KUHP, Ini Komentar Pimpinan KPK)

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Benny Kabur Harman menyatakan, pemerintah dan DPR memutuskan untuk mengakomodasi tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHP.

Menurut Benny, dalam pembahasan tindak pidana korupsi di rancangan KUHP, DPR dan pemerintah justru hendak melengkapi Undang-undang KPK yang belum menyertakan seluruh tindak pidana yang disebutkan dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).

Di antaranya jenis tindak pidana korupsi yang belum diakomodasi dalam Undang-undang KPK, yakni memperdagangkan pengaruh.

"Misalnya tindak pidana memperdagangkan pengaruh. Di dalam Undang-undang tipikor itu enggak ada. Kami masukan itu. Jadi memperkuat sebenarnya itu," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com