JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, KPK punya pemikiran yang sama dengan kajian tentang hak angket yang dilakukan sejumlah pakar kemarin.
KPK sebelumnya telah mendengar pendapat dari sejumlah ahli termasuk kajian dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, tentang hak angket.
Laode mengatakan, para pimpinan KPK sudah membahas hasil kajian para pakar tersebut.
"Sudah. Hasilnya bahwa semua yang ditemukan oleh para pakar itu adalah sesuai dengan pemikiran kami di KPK," kata Syarif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
(Baca: Angket KPK, Polemik soal Cacat Hukum dan Celah Menggugat Hasil Pansus)
Saat ditegaskan kembali apakah para pimpinan KPK punya suara yang bulat mengenai kajian para pakar, Syarif membenarkannya.
"Iya, kami setuju," ujar Syarif.
Namun, menurut dia, KPK akan mengeluarkan sikap resmi terkait angket tersebut kalau sudah ada surat dari DPR RI. Sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari DPR. Syarif tidak menjelaskan surat seperti apa dari DPR yang dia maksud.
"Untuk menentukan sikap. Sikap resmi itu harus menjawab persuratan enggak bisa dinyatakan secara lisan seperti itu," ujar dia.
Cacat hukum
Sebelumnya, Ketua Umum APHTN-HAN Mahfud MD mengatakan, berdasarkan kajian para pakar, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.
"Terkait rencana Hak Angket di DPR maka kami menilai bahwa pembentukan Pansus Hak Angket itu cacat hukum," kata Mahfud dalam jumpa pers bersama pimpinan KPK, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket.
Mahfud menjelaskan, ada tiga hal dasar Pansus dinilai cacat hukum. Pertama, karena subyek hak angket, yakni KPK dinilai keliru.
(Baca: KPK Bahas Permintaan Pansus Angket Hadirkan Miryam di DPR)
Kedua, obyek hak angket, yakni penanganan perkara KPK. Obyek penyelidikan hak angket harus memenuhi tiga kondisi, yakni hal penting, strategis dan berdampak luas bagi masyarakat.
"Ini pentingnya apa? Urusan pengakuan Miryam Haryani yang mengaku ditekan itu kan hal biasa, tidak ada hal yang gawat di situ. Dan itu kan sudah dibuktikan dalam sidang praperadilan sudah benar (KPK)," ujar Mahfud.
Ketiga, prosedurnya dinilai salah. Prosedur pembuatan pansus itu, lanjut Mahfud, diduga kuat melanggar undang-undang karena prosedur pembentukan terkesan dipaksakan.
Seharusnya, kata dia, rapat paripurna dilakukan voting lantaran seluruh fraksi belum mencapai kesepakatan.