JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat dari Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK DPR RI terkait pemanggilan anggota DPR RI Miryam S Haryani.
Surat disebut telah diterima KPK pada 15 Juni 2017, yang ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.
Dalam surat tersebut, Pansus Angket KPK meminta agar Miryam dihadirkan pada Senin (19/6/2017) pukul 14.00 WIB. Surat ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
(baca: Pansus Ancam Pemanggilan Paksa jika KPK Tak Izinkan Miryam ke DPR)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan hal tersebut. KPK, lanjut Febri, akan membahas lebih lanjut mengenai surat ini.
"Ya, setelah surat diterima tentu kita bahas lebih lanjut. Dan akan kita respons sesuai prosedur persuratan," kata Febri, Jumat (16/6/2017).
Febri mengatakan, respons KPK akan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
(baca: Pansus Angket Panggil Miryam, Ini Kata Pimpinan KPK)
Pansus Angket KPK ingin meminta keterangan terkait surat yang dikirim kepada anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Dalam surat tersebut, Miryam membantah telah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III saat memberi keterangan kepada KPK.
"Hari ini keputusannya kami akan panggil pertama kali untuk konfirmasi adalah Bu Miryam Haryani," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
"Beliau ini yang telah memberikan surat yang menegaskan bahwa sejumlah orang yang telah dituduhkan memberikan tekanan dan Beliau bilang di surat enggak diberikan tekanan. Akan dipanggil pada hari Senin setelah rapat paripurna," lanjut dia.
(baca: 5 Anggota DPR Ini Disebut Ancam Miryam S Haryani terkait Korupsi E-KTP)
Ia mengatakan, pemanggilan Miryam diputuskan oleh seluruh anggota Pansus Angket KPK yang hadir pada rapat hari ini.
KPK telah menahan Miryam beberapa waktu lalu. Terkait pemanggilan ini, Pansus Angket akan mengirimkan surat kepada KPK agar mengizinkan Miryam keluar dari tahanan.
Pansus berharap agar KPK memberikan izin kepada Miryam untuk memenuhi undangan Pansus Angket KPK.
"Seharusnya karena itu permintaan Pansus harusnya diberikan," kata politisi Nasdem itu.