Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Polisi Memancing Residivis Pemalsu Uang untuk Angpau Lebaran

Kompas.com - 16/06/2017, 13:14 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Amin (44) tidak bisa berkutik saat ditangkap polisi dari Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Rabu (14/6/2017) lalu.

Dari tangannya, polisi menyita 100 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.

Cerita penangkapan Amin berawal dari laporan seorang informan kepada polisi, awal Juni 2017.

Sang informan memberitahu bahwa pelaku pemalsu uang sedang beraksi di wilayah Bandar Lampung.

Dibantu informan itu, polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah petunjuk dan bukti awal dirasa cukup, polisi 'memancing' pelaku.

Pada Senin (12/6/2017), informan menelpon Amin. Ia menyatakan akan membeli uang palsu dengan perbandingan 1 : 5 (satu lembar uang asli dan lima lembar uang palsu).

Keduanya sepakat untuk bertransaksi pada Rabu (14/6/2017), di Natar Bandar Lampung.

Pada hari, waktu dan tempat yang sudah disepakati, keduanya bertemu.

Usai polisi yang memantau aktivitas itu dari jauh meyakini bahwa uang Amin adalah palsu, Amin ditangkap

Belum beredar

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (16/6/2017) siang, mengatakan bahwa pascapenangkapan, polisi menggerebek pabrik pembuatan uang palsu yang berbentuk rumah kontrakan di Bandar Lampung.

Dari rumah kontrakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.000 lembar uang palsu baik dalam bentuk sudah dipotong-potong atau belum, satu unit laptop untuk mendesain uang, satu unit printer dan kertas untuk membuat uang palsu.

"Rumah kontrakan itu terdiri dari tiga ruangan. Masing -masing ruangan digunakan untuk menyempurnakan uang palsunya," ujar Agung Setya.

Agung mengatakan, produksi uang palsu Amin itu adalah yang pertama kali. Oleh sebab itu, belum ada uang palsu yang beredar di masyarakat.

"Belum sempat diedarkan sudah ditangkap. Belum sempat dia menikmati hasilnya, sudah kami gagalkan duluan," ujar Agung.

Namun, rencananya Amin akan mengedarkan uang palsu itu di Jakarta mengingat banyak orang yang hendak merayakan Lebaran membutuhkan uang pecahan Rp 50.000 untuk diberikan ke sanak famili.

Agung menambahkan, Amin merupakan residivis Lapas Salemba atas kasus uang palsu.

Tahun 2015, dia divonis satu setengah tahun penjara dan Amin baru menghirup udara bebas pada April 2017 lalu.

Amin pun dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com