JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Selain denda Rp 250 juta, Atut juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar.
"Terhadap terdakwa harus dikenai uang pengganti Rp 3,8 miliar. Jumlah tersebut sudah selayaknya dikompensasi untuk negara sebagai uang pengganti," ujar jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Menurut jaksa, Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Atut dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar.
(baca: Adik Atut Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 11 Miliar)
Namun, menurut jaksa, dalam masa penyidikan Atut telah menyerahkan uang sebesar Rp 3,8 miliar ke rekening KPK. Uang itu kemudian diterima sebagai barang sitaan.
Menurut jaksa, Atut telah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.
Selain itu, Atut diduga melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.
(baca: Korupsi Alkes Banten, Kode Atut A1, Rano Karno A2)
Atut dinilai memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan