JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyayangkan munculnya wacana Pemerintah yang akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu di DPR.
"Saya menyesalkan munculnya wacana untuk menarik diri itu karena pasti kontraproduktif. Menampilkan posisi Pemerintah yang tidak bagus di mata publik yang menginginkan agar pembahasan RUU Pemilu segera diselesaikan," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan RUU pemilu jika ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold diubah.
(baca: Pemerintah Ancam Menarik Diri jika "Presidential Threshold" Diubah)
Pemerintah ngotot menggunakan Presidential Threshold yang lama, yakni partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Hidayat mengatakan, selama ini DPR menjadi pihak yang selalu mendapat kritik karena pembahasan RUU Pemilu tak kunjung selesai.
Jika Pemerintah menarik diri dari pembahasan, maka tuduhan menghambat pembahasan bisa berpindah ke Pemerintah.
Di samping itu, akan terjadi kekosongan hukum jika Pemerintah menarik diri.
"Mau pakai apa untuk Pemilu 2019 yang serentak itu dan waktunya semakin mepet," kata dia.
(baca: Ancam Tarik Diri dari RUU Pemilu, Pemerintah Siapkan Perppu
Pemerintah juga membuka kemungkinan adanya opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Hal itu dilakukan jika pembahasan terus menerus berujung buntu. Jika Perppu diterbitkan, maka aturan akan kembali pada undang-undang lama.
(baca: Pimpinan DPR: Penerbitan Perppu Pemilu Malah Lebih Sulit)
Hidayat menilai, penerbitan Perppu tak akan menyelesaikan masalah.
"Dulu Pilpres dan Pileg tidak bareng, sekarang bareng. Apalagi ada provinsi baru Kaltara. Kalau pakai undang-undang lama mereka enggan ada wakilnya. Pasti bertentangan lagi dengan prinsip pemilu," tutur Wakil Ketua MPR RI itu.
Pembahasan RUU Pemilu juga sudah melalui proses yang panjang, lama dan melibatkan struktur partai hingga ke tingkat pimpinan.
"Masa ujungnya Pemerintah menarik diri. Saya kira itu adalah sebuah pelajaran yang buruk dari pemerintah tentang bagaimana berkomitmen bermusyawarah dengan DPR untuk membuat satu undang-undang," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.