"Partai pendukung pemerintah saja enggak kompak," kata Tjahjo, Kamis lalu.
Ia bahkan sempat mengancam bahwa pemerintah akan menarik diri dalam pembahasan RUU Pemilu apabila usul soal presidential threshold tak disetujui mayoritas fraksi di DPR.
"Kalau tidak (disetujui) dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya. Menarik diri, ada dalam aturan undang-undang," ujar mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.
Tjahjo menegaskan bahwa langkah pemerintah menarik diri dalam pembahasan suatu undang-undang ini sudah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
(Baca: Pemerintah Ancam Menarik Diri jika "Presidential Threshold" Diubah)
Apabila pemerintah menarik diri, maka pembahasan suatu UU tidak bisa dilanjutkan. Pemilu 2019 mendatang pun harus diselenggarakan berdasarkan UU yang lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU tersebut, presidential threshold sebesar 20-25 persen, sama dengan keinginan pemerintah saat ini.
"Kita pakai UU yang lama. Hanya kemungkinan ada klausul agar mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa tahun 2019 pilpres dan pileg digelar serentak," ujar Tjahjo.
(Baca juga: Ancam Tarik Diri dari Pembahasan RUU Pemilu, Pemerintah Dianggap Tak Dewasa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.