JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana mengundang para mantan koruptor berkembang dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Risa Mariska menyampaikan, hal itu dilakukan untuk menggali soal pemeriksaan yang dilakukan KPK hingga jatuhnya putusan berkekuatan hukum tetap terhadap sebuah kasus.
"Pasien-pasien KPK kan banyak ya, mantan-mantan koruptor banyak. Prinsipnya kami ingin menggali sejauh mana proses pemeriksaan KPK berjalan dengan SOP-nya," tutur Risa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Pansus juga ingin mendalami apakah ada penyimpangan dalam proses hukum di KPK dan apakah perlakuan KPK terhadap para "pasiennya" melanggar hak asasi manusia.
Hal ini, menurut Risa, adalah bagian dari proses bersih-bersih KPK.
"Kan informasi yang begitu di kami banyak tapi tidak pernah dibuktikan," tuturnya.
"Kalau lembaga yang lain dibersihkan, kenapa KPK juga enggak dibersihkan dari hal-hal seperti itu," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Meski begitu, Risa mengaku gagasan tersebut masih sebatas usulan dalam rapat dan belum diambil keputusan. Pansus juga belum mengetahui mengenai siapa mantan koruptor yang akan dihadirkan.
"Nanti kami minta pendapat dari seluruh anggota pansus. Mereka punya data kan," kata dia.
(Baca juga: Bukan Aspirasi Masyarakat, Untuk Siapa Hak Angket KPK?)