JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta izin memanggil mantan Anggota Komisi II, Miryam S Haryani, ke rapat Pansus Angket, Senin (19/6/2017).
"Sudah hari ini. Sudah diantar. Seharusnya sudah diterima ya," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Risa menjelaskan, pemanggilan Miryam untuk meminta klarifikasi terkait surat bermaterai yang diberikan Miryam kepada Komisi III.
Dalam surat tersebut, ia menegaskan dan membantah bahwa ada sejumlah anggota Komisi III yang menekannya.
Pansus memastikan tak mempertanyakan hal-hal di luar substansi tersebut.
"Kami minta klarifikasi, betul tidak dia mengirinkan surat itu. Kenapa dia mengirimkan surat itu. Kan banyak pertanyaan yang nanti disampaikan anggota pansus," kata Risa.
Baca: Akankah KPK Penuhi Panggilan Pansus Angket DPR?
Jika KPK tak memberikan izin kepada pansus untuk menghadirkan Miryam, maka Pansus akan menggunakan mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan tata tertib DPR, yakni memanggil yang bersangkutan hingga sebanyak tiga kali.
Jika setelah dipanggil tiga kali Miryam tak juga dihadirkan, maka Pansus bisa melakukan pemanggilan paksa.
"Tapi kan sangat ironis kalau sampai ada pemanggilan paksa, sampai Pansus Angket meminta Kapolri untuk panggil paksa Miryam," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
"Saya sih menyarankan itu jangan sampai terjadi. Maka itu saya minta kooperatif lah KPK ini," sambung Risa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.