Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus RUU Pemilu Siapkan Enam Paket Opsi Isu Krusial

Kompas.com - 15/06/2017, 17:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) masih belum mengambil keputusan terhadap lima isu krusial.

Lima isu krusial tersebut adalah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, metode konversi suara, dan alokasi kursi ke dapil.

Dalam rapat pansus, Rabu (14/6/2017) malam telah diputuskan enam paket opsi isu krusial. Opsi-opsi tersebut diambil dari pendapat tiap fraksi.

"Kemarin kayak brainstorming lagi. Itu masih ada enam variasi," kata Anggota Pansus RUU Pemilu Hetifah Sjaifudian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Politisi Partai Golkar itu meyakini, opsi tersebut nantinya akan terus mengerucut setelah melalui pembahasan.

(Baca: Ancam Tarik Diri dari Pembahasan RUU Pemilu, Pemerintah Dianggap Tak Dewasa)

Misalnya Golkar pada awalnya menginginkan parliamentary threshold 10 persen, turun menjadi tujuh kemudian turun lagi menjadi lima persen.

Jika terpaksa, Golkar masih mungkin menurunkan angkanya ke empat persen. Pada akhirnya opsi satu dan opsi lainnya akan menemui titik temu.

"Lama-lama misalnya bisa pilihannya tinggal sedikit kita mulaj tahu dimana letak perbedaan prinsip dan titik temunya," ucap Hetifah.

Adapun enam paket tersebut, yakni:

*Paket A*
- Parliamentary threshold: 5 persen
- Presidential threshold: 20-25 persen
- Dapil magnitude: 3-8 (3-10)
- Sistem pemilu terbuka terbatas 
- Metode konversi suara Sainte Lague Murni

*Paket B*
- Parliamentary threshold: 5 persen
- Presidential Threshold: 20-25 persen

- Dapil magnitude: 3-10
- Sistem pemiluterbuka
- Metoda konversi suara Kuota Hare

*Paket C*
- Parliamentary threshold: 4 persen
- Presidential threshold: 0 persen
- Dapil magnitude: 3-10
- Sistem pemilu terbuka
- Metode konversi suara Kuota Hare

*Paket D*
- Parliamentary threshold: 4 persen
- Presidential threshold: 10-15 persen
- Dapil magnitude: 3-10
- Sistem pemilu terbuka
- Metode konversi suara Sainte Lague Murni

*Paket E*
- Parliamentary threshold: 4 persen
- Presidential threshold: 10-15 persen

- Dapil magnitude: 3-10
- Sistem pemilu terbuka
- Metode konversi suara Kuota Hare
 
*Paket F*
- Parliamentary threshold: 5 persen
- Presidential threshold: 10-15 persen
- Dapil magnitude: 3-8
- Sistem pemilu terbuka
- Metode konversi suara Sainte Lague Murni
 
Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com