JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Achmad Baidowi meminta pemerintah bersikap dewasa.
Pernyataannya ini menanggapi ancaman pemerintah yang akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu.
Salah satu isu yang belum ada titik temu adalah soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Ancaman menarik diri dilontarkan jika angka presidential threshold 20-25 persen yang diusulkan pemerintah tak disetujui pansus.
"Jadi kami sarankan pemerintah untuk tidak pakai jurus ancam-mengancam. Kita semua berupaya untuk dewasa dalam berdemokrasi," kata Baidowi, melalui pesan singkat, Kamis (15/6/2017).
Jika pemerintah menarik diri, maka pembahasan suatu UU tidak bisa dilanjutkan.
Baca: Pemerintah Ancam Menarik Diri jika "Presidential Threshold" Diubah
Konsekuensinya, penyelenggaraan Pemilu 2019 berdasarkan UU yang lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baidowi menilai, opsi tersebut tak strategis, tak bijak, dan gegabah.
Menurut dia, opsi tersebut juga aneh karena RUU Pemilu merupakan usulan pemerintah.
"RUU ini adalah usulan pemerintah. Kok malah pemerintah yang mau mundur alias menolak," ujar Anggota Komisi II DPR itu.
Meski pembahasan RUU Pemilu belum juga selesai, Baidowi mengklaim, terobosan dan progres pembahasan cukup baik.
Lima isu krusial yang belum diputuskan menyisakan opsi pilihan enam paket.
Ia yakin, opsi tersebut masih bisa dirampingkan menjadi dua atau tiga paket. Jalan kompromi juga masih mungkin dilakukan.
Baca: Bawaslu Berharap Pemerintah Tak Tarik Diri dari Pembahasan RUU Pemilu