JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Achmad Baidowi meminta pemerintah bersikap dewasa.
Pernyataannya ini menanggapi ancaman pemerintah yang akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu.
Salah satu isu yang belum ada titik temu adalah soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Ancaman menarik diri dilontarkan jika angka presidential threshold 20-25 persen yang diusulkan pemerintah tak disetujui pansus.
"Jadi kami sarankan pemerintah untuk tidak pakai jurus ancam-mengancam. Kita semua berupaya untuk dewasa dalam berdemokrasi," kata Baidowi, melalui pesan singkat, Kamis (15/6/2017).
Jika pemerintah menarik diri, maka pembahasan suatu UU tidak bisa dilanjutkan.
Baca: Pemerintah Ancam Menarik Diri jika "Presidential Threshold" Diubah
Konsekuensinya, penyelenggaraan Pemilu 2019 berdasarkan UU yang lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baidowi menilai, opsi tersebut tak strategis, tak bijak, dan gegabah.
Menurut dia, opsi tersebut juga aneh karena RUU Pemilu merupakan usulan pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.