JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) kembali menunda pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial.
Adapun lima isu krusial tersebut terkait ambang batas pencalonan Presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil, dan sistem pemilu.
Sempat tertunda beberapa kali, pansus pun belum juga menentukan kapan akan mengambil keputusan terhadap lima isu tersebut.
Jalur lobi pun semakin diintensifkan.
Rapat pansus yang berlangsung Rabu (14/6/2017) siang dan berakhir Rabu petang pun diskors untuk dilanjutkan Pukul 22.00 WIB.
"Kita skors rapat kita lanjutkan lobi jam 10 kita ketemu lagi," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy sebelum menutup rapat.
(Baca: Pemerintah Tak Hadir, Pansus RUU Pemilu Batal Putuskan 5 Isu Krusial)
Ada beberapa hal yang menurut Lukman perlu disiapkan. Pertama, soal tawaran paket lima isu krusial dari hasil musyawarah dan kedua, mekanisme pengambilan keputusan.
"Untuk menyelesaikan semua tugas-tugas yang cukup melelahkan ini," tuturnya.
Meski pengambilan keputusan lima isu krusial kerap ditunda, namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku memahami sikap tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.