Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Berharap KUHP Tak Atur Kejahatan Genosida

Kompas.com - 14/06/2017, 22:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida selama ini diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kodifikasi payung hukum berbagai tindak pidana ke dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), termasuk tindak pidana kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genosida, dinilai akan berimplikasi pada tereduksinya kejahatan-kejahatan tersebut dari kategori kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa.

Demikian juga dengan kejahatan perang serta kejahatan agresi yang tadinya dikategorikan ke dalam extra ordinary crimes atau kejahatan luar biasa, akan berubah menjadi ordinary crimes atau kejahatan biasa jika dimasukkan ke dalam RUU KUHP.

(Baca: Pemerintah dan DPR Putuskan RUU KUHP Atur Pidana Korupsi)

Demikian Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Rhoicatul Awsidah saat menyampaikan pandangan Komnas HAM terkait pengaturan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi dalam hukum Indonesia.

"Perlu diketahui terdapat perbedaan asas hukum. Extra ordinary crimes memiliki karakter khususnya yang berbeda dari ordinary crimes, atau kejahatan umum," kata Roichatul, Rabu (14/6/2017).

Lebih lanjut Rhoicatul menjelaskan, extra ordinary crimes menganut sejumlah asas atau konsep yang tidak berlaku untuk kejahatan umum, seperti tidak berlakunya ketentuan daluwarsa, dan dapat diterapkannya secara retroaktif.

Selain itu, adanya kewajiban menyerahkan (pelaku) atau mengadilinya (aut dedere aut judicare), atau menyerahkan (pelaku) atau menghukumnya (aut dedere aut punire).

Asas/konsep pada extra ordinary crimes yang tidak berlaku dalam ordinary crimes lainnya yaitu, pertanggungjawaban pidana komandan (untuk militer) atau atasan (untuk sipil) atas kejahatan yang dilakukan oleh bawahan yang berada di bawah kekuasaannya.

"Untuk kejahatan-kejahatan semacam itu (ordinary crimes), konsep nebis in idem tidak berlaku secara mutlak," imbuh Rhoicatul.

(Baca: Pasal Penghinaan di RUU KUHP Diminta Diperjelas)

"Oleh karena itu Komnas HAM berpandangan, memasukkan kejahatan-kejahatan tersebut dalam RUU KUHP memiliki implikasi direduksinya kejahatan tersebut, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, yang dikategorikan extra ordinary crimes menjadi ordinary crimes," jelas Rhoicatul.

Dia menambahkan, hal tersebut juga akan menimbulkan implikasi turunan, yaitu asas-asas khusus yang berlaku dalam extra ordinary crimes menjadi tidak ada.

Bilamana asas-asas khusus tersebut tidak ada, maka hal ini berpotensi melanggengkan impunitas.

Sebagai informasi, dalam pembahasan RUU KUHP pada Buku II Bab IX tentang Tindak Pidana HAM Berat, memuat pengaturan tentang kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com