Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/06/2017, 22:01 WIB
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida selama ini diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kodifikasi payung hukum berbagai tindak pidana ke dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), termasuk tindak pidana kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genosida, dinilai akan berimplikasi pada tereduksinya kejahatan-kejahatan tersebut dari kategori kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa.

Demikian juga dengan kejahatan perang serta kejahatan agresi yang tadinya dikategorikan ke dalam extra ordinary crimes atau kejahatan luar biasa, akan berubah menjadi ordinary crimes atau kejahatan biasa jika dimasukkan ke dalam RUU KUHP.

(Baca: Pemerintah dan DPR Putuskan RUU KUHP Atur Pidana Korupsi)

Demikian Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Rhoicatul Awsidah saat menyampaikan pandangan Komnas HAM terkait pengaturan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi dalam hukum Indonesia.

"Perlu diketahui terdapat perbedaan asas hukum. Extra ordinary crimes memiliki karakter khususnya yang berbeda dari ordinary crimes, atau kejahatan umum," kata Roichatul, Rabu (14/6/2017).

Lebih lanjut Rhoicatul menjelaskan, extra ordinary crimes menganut sejumlah asas atau konsep yang tidak berlaku untuk kejahatan umum, seperti tidak berlakunya ketentuan daluwarsa, dan dapat diterapkannya secara retroaktif.

Selain itu, adanya kewajiban menyerahkan (pelaku) atau mengadilinya (aut dedere aut judicare), atau menyerahkan (pelaku) atau menghukumnya (aut dedere aut punire).

Asas/konsep pada extra ordinary crimes yang tidak berlaku dalam ordinary crimes lainnya yaitu, pertanggungjawaban pidana komandan (untuk militer) atau atasan (untuk sipil) atas kejahatan yang dilakukan oleh bawahan yang berada di bawah kekuasaannya.

"Untuk kejahatan-kejahatan semacam itu (ordinary crimes), konsep nebis in idem tidak berlaku secara mutlak," imbuh Rhoicatul.

(Baca: Pasal Penghinaan di RUU KUHP Diminta Diperjelas)

"Oleh karena itu Komnas HAM berpandangan, memasukkan kejahatan-kejahatan tersebut dalam RUU KUHP memiliki implikasi direduksinya kejahatan tersebut, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, yang dikategorikan extra ordinary crimes menjadi ordinary crimes," jelas Rhoicatul.

Dia menambahkan, hal tersebut juga akan menimbulkan implikasi turunan, yaitu asas-asas khusus yang berlaku dalam extra ordinary crimes menjadi tidak ada.

Bilamana asas-asas khusus tersebut tidak ada, maka hal ini berpotensi melanggengkan impunitas.

Sebagai informasi, dalam pembahasan RUU KUHP pada Buku II Bab IX tentang Tindak Pidana HAM Berat, memuat pengaturan tentang kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Nasional
Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Nasional
Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Nasional
Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Nasional
Tanggal 7 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
PAN Klaim Banyak yang Inginkan Duet Airlangga-Zulhas, tapi Pilpres Harus Menang

PAN Klaim Banyak yang Inginkan Duet Airlangga-Zulhas, tapi Pilpres Harus Menang

Nasional
Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik

Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik

Nasional
Soal Desakan Demokrat, Tim Anies Bicara Tekanan yang Dihadapi Koalisi

Soal Desakan Demokrat, Tim Anies Bicara Tekanan yang Dihadapi Koalisi

Nasional
Tak Revisi Aturan yang Ancam Caleg Perempuan, KPU Dianggap Lebih Patuhi DPR daripada UU

Tak Revisi Aturan yang Ancam Caleg Perempuan, KPU Dianggap Lebih Patuhi DPR daripada UU

Nasional
Banyak Polemik, Menag Susun Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag

Banyak Polemik, Menag Susun Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag

Nasional
Prabowo dan Menhan Jerman Bahas Kerja Sama Pengadaan Kapal Selam AL

Prabowo dan Menhan Jerman Bahas Kerja Sama Pengadaan Kapal Selam AL

Nasional
Prabowo Banyak Dipilih Warga NU Jadi Capres, PDI-P: Survei Bukan Patokan

Prabowo Banyak Dipilih Warga NU Jadi Capres, PDI-P: Survei Bukan Patokan

Nasional
Terima Deputi PM Australia, Wapres Minta Kerja Sama Ekonomi Dimaksimalkan

Terima Deputi PM Australia, Wapres Minta Kerja Sama Ekonomi Dimaksimalkan

Nasional
Bertemu PAN, Gerindra Akui Erick Thohir Masuk Radar Cawapres Prabowo

Bertemu PAN, Gerindra Akui Erick Thohir Masuk Radar Cawapres Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com