JAKARTA, KOMPAS.com - Kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida selama ini diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kodifikasi payung hukum berbagai tindak pidana ke dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), termasuk tindak pidana kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genosida, dinilai akan berimplikasi pada tereduksinya kejahatan-kejahatan tersebut dari kategori kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa.
Demikian juga dengan kejahatan perang serta kejahatan agresi yang tadinya dikategorikan ke dalam extra ordinary crimes atau kejahatan luar biasa, akan berubah menjadi ordinary crimes atau kejahatan biasa jika dimasukkan ke dalam RUU KUHP.
(Baca: Pemerintah dan DPR Putuskan RUU KUHP Atur Pidana Korupsi)
Demikian Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Rhoicatul Awsidah saat menyampaikan pandangan Komnas HAM terkait pengaturan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi dalam hukum Indonesia.
"Perlu diketahui terdapat perbedaan asas hukum. Extra ordinary crimes memiliki karakter khususnya yang berbeda dari ordinary crimes, atau kejahatan umum," kata Roichatul, Rabu (14/6/2017).
Lebih lanjut Rhoicatul menjelaskan, extra ordinary crimes menganut sejumlah asas atau konsep yang tidak berlaku untuk kejahatan umum, seperti tidak berlakunya ketentuan daluwarsa, dan dapat diterapkannya secara retroaktif.
Selain itu, adanya kewajiban menyerahkan (pelaku) atau mengadilinya (aut dedere aut judicare), atau menyerahkan (pelaku) atau menghukumnya (aut dedere aut punire).
Asas/konsep pada extra ordinary crimes yang tidak berlaku dalam ordinary crimes lainnya yaitu, pertanggungjawaban pidana komandan (untuk militer) atau atasan (untuk sipil) atas kejahatan yang dilakukan oleh bawahan yang berada di bawah kekuasaannya.
"Untuk kejahatan-kejahatan semacam itu (ordinary crimes), konsep nebis in idem tidak berlaku secara mutlak," imbuh Rhoicatul.
(Baca: Pasal Penghinaan di RUU KUHP Diminta Diperjelas)
"Oleh karena itu Komnas HAM berpandangan, memasukkan kejahatan-kejahatan tersebut dalam RUU KUHP memiliki implikasi direduksinya kejahatan tersebut, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, yang dikategorikan extra ordinary crimes menjadi ordinary crimes," jelas Rhoicatul.
Dia menambahkan, hal tersebut juga akan menimbulkan implikasi turunan, yaitu asas-asas khusus yang berlaku dalam extra ordinary crimes menjadi tidak ada.
Bilamana asas-asas khusus tersebut tidak ada, maka hal ini berpotensi melanggengkan impunitas.
Sebagai informasi, dalam pembahasan RUU KUHP pada Buku II Bab IX tentang Tindak Pidana HAM Berat, memuat pengaturan tentang kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.