JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi.
Pencegahan ke luar negeri terhadap Ali terkait kasus dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Ali sendiri tengah dicari KPK karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan hakim untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dengan perpanjangan ini, Ali bakal dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Dilakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk Ali Fahmi di kasus Bakamla, selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 9 Juni 2017," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2017).
Dalam persidangan pada 8 April 2017 lalu, tersangka Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa menyebutkan adanya aliran uang sebesar 6 persen dari nilai proyek sebesar Rp 400 miliar atau Rp 24 miliar ke anggota DPR melalui Ali Fahmi.
Uang itu di antaranya, uang itu mengalir ke politisi PDI-P Eva Sundari, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Bertus Merlas, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi.
Uang itu diberikan sebagai pelicin guna memperlancar proyek.
Eva telah membantah kesaksian Fahmi. Sejak dirinya kembali jadi anggota DPR, Eva mengaku tidak pernah bertemu dengan Fahmi.
Terakhir kali ia bertemu Fahmi saat ia membacakan puisi balasan untuk Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon pada Oktober 2016.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Selain Fahmi, tersangka lainnya adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.
Selain itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama, yang ditangani TNI.