GEGAP gempitanya politik yang berbalut dengan isu SARA semakin meminggirkan isu lingkungan hidup ke posisi yang sangat marginal.
Padahal, lingkungan hidup sangat esensial bagi keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kita hidup dari dan bersama dengan lingkungan alam kita: air, udara, tanah, dan ekosistemnya. Tanpa lingkungan hidup yang baik dan sehat, hidup dan penghidupan kita akan terancam.
Untuk itulah, hak atas lingkungan hidup menjadi bagian dari kebutuhan dasar manusia sehingga telah menjadi hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana ditegaskan di Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Sebagai implementasi dari kewajiban negara untuk menyediakan dan memenuhi lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperkenalkan konsep strict liability atau tanggung jawab mutlak di dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Strict liability adalah tanggung jawab mutlak yang dibebankan pada pihak baik perorangan atau korporasi karena terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang berada di dalam rentang kendalinya.
Pasal 88 UU PPLH berbunyi “Setiap orang yang tindakannya, usahanya dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3 dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh yang bersangkutan.”
Namun, ketentuan tentang strict liability yang menjadi instrumen negara untuk memastikan lestari dan berfungsinya lingkungan hidup untuk menunjang ekosistem dan kehidupan manusia ini terancam oleh gugatan asosiasi pengusaha kehutanan dan kelapa sawit.
Mereka menggugat Pasal 88 ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945. Menurut penulis, argumen ini tidak relevan karena justru ketentuan tentang strict liability ada untuk melaksanakan ketentuan yang telah diatur di Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Kita harus peduli dengan gugatan itu dan mengambil sikap, karena berpotensi menjadi ancaman bagi pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pun juga mengancam hak-hak lingkungan yang mempunyai mekanisme tersendiri untuk sesuai dengan daya dukungnya (carrying capacity).
Ketika daya dukung lingkungan rusak, maka alam akan bertindak sendiri melalui beragam bencana akan menyapa manusia yaitu banjir, tanah longsor, kekeringan ekstrim, kebakaran hutan/lahan, kelaparan, dan berbagai jenis penyakit.
Menurut Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB), pada tahun 2016 telah terjadi 2.384 bencana di Indonesia. Jumlah ini meningkat dari 1.732 bencana di tahun 2015.
Peningkatan bencana disebabkan oleh faktor alam, seperti perubahan iklim dan faktor antropogenik, meliputi degradasi lingkungan, permukiman di daerah rawan bencana, daerah aliran sungai kritis, dan urbanisasi.
Baca juga: Isu Lingkungan Hidup Daya Tarik Kunjungan Raja Swedia ke Indonesia
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 30 triliun setiap tahun. Kerugian ini belum menghitung tercerabutnya hak asasi manusia akibat bencana.
Selama puluhan tahun, perusakan atas lingkungan hidup telah berlangsung secara sistematis dan terencana dengan melibatkan banyak pihak, baik aktor negara dan non-negara (korporasi, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga riset, lembaga dana, dan pihak-pihak lainnya).
Bentuk perusakan yang terus berlanjut itu di antaranya pembabatan hutan alam untuk diambil kayunya; perambahan hutan untuk perkebunan sawit, industri hutan, dan tambang; pengerukan gunung dan perut bumi untuk diambil sumber daya mineralnya; perampasan hutan dan tanah adat oleh negara dan korporasi, dan pembakaran hutan/lahan untuk pembersihan lahan secara murah.
Tindakan perusakan tersebut dilakukan baik secara melawan hukum artinya tidak berpegang pada izin dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, tidak sedikit pula perusakan yang berbalut “legalitas,” yaitu berpegang pada izin yang dikeluarkan oleh negara.
Perusakan lingkungan hidup berbasis izin ini justru sangat berbahaya dan berdampak luas karena bisa melibatkan kekuatan aparat keamanan negara dengan alasan "menjamin' kepentingan dan keberlangsungan investasi.
Pada 1998-2015 kita mengalami kebakaran hutan dan lahan yang sangat masif. Selama 18 tahun, masyarakat terpapar oleh asap kebakaran hutan dan lahan yang sebagian diduga disengaja.
Lokasi kebakaran tersebut terjadi di banyak lokasi yang sudah berizin konsesi, baik kehutanan dan perkebunan, namun tidak ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban sampai dengan saat ini.
Bisa kita bayangkan, bagaimana hak atas kesehatan anak-anak, balita, dan masyarakat di Sumatera dan Kalimantan yang terpapar oleh asap selama 18 tahun itu? Apa bentuk kebijakan negara untuk memulihkan dan melindunginya agar tidak terulang?
Berdasarkan temuan Komnas HAM (2016), belum ada langkah dan kebijakan negara untuk memulihkan dan mencegah pelanggaran hak atas kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Oleh karena itulah maka instrumen strict liability menjadi sangat penting agar setiap orang/korporasi tidak bisa lepas tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola lahan konsesinya secara benar dan berkelanjutan (sustainable).
Sebagai instrumen yang telah berlaku secara universal, strict liability tidak hanya menjadi mekanisme untuk menghukum pihak tertentu. Namun, sebagai instrumen hukum untuk mengontrol setiap korporasi agar menjalankan usahanya secara benar dan bertanggung jawab untuk menghormati HAM dan hak lingkungan untuk tetap lestari. (Mimin Dwi Hartono, Staf Senior Komnas HAM, pendapat pribadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.