JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, menyesal telah menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.
Handang mengatakan, dirinya tidak akan membantu Rajamohanan, apabila tidak diminta oleh adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Hal itu dikatakan Handang saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017).
"Iya, karena ada hubungan saudara (Jokowi). Saya pernah bantu dia ikut tax amnesty, saya kenal baik dan beliau juga diterima Dirjen pada saat itu," kata Handang seusai persidangan.
Selain itu, menurut Handang, bantuannya untuk mengurus persoalan pajak yang dihadapi Mohan, juga atas rekomendasi dari dari Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
(Baca: Mengapa Mudah Ditemui Adik Ipar Jokowi? Ini Jawaban Dirjen Pajak)
Menurut Handang, karena Dirjen Pajak sudah merekomendasi, mau tidak mau dia harus membantu Mohan. Hal itu sebagai bentuk penghormatan kepada atasannya.
"Tugas saya seluruh Indonesia Pak. Saya hampir dua minggu sekali keliling seluruh Indonesia. Kalau hanya mengurusi Pak Mohan dengan perusahaannya seperti itu, tidak ada artinya buat saya," kata Handang.
Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Rajamohanan Nair.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.