Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/06/2017, 16:59 WIB
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD mengatakan, berdasarkan kajian para pakar, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

"Terkait rencana Hak Angket di DPR maka kami menilai bahwa pembentukan Pansus Hak Angket itu cacat hukum," kata Mahfud dalam jumpa pers bersama pimpinan KPK, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket.

Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.

(Baca: Pansus Hak Angket Ingin Tata Ulang Fungsi KPK)

Mahfud menjelaskan, ada tiga hal dasar pansus tersebut dinilai cacat hukum. Pertama, karena subyek hak angket, yakni KPK dinilai keliru.

"Subjeknya keliru karena secara historis hak angket itu dulu hanya dimaksudkan untuk pemerintah," ujar Mahfud.

Pasal 79 Ayat 3 UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3), kata Mahfud, menyebutkan hak angket dugunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan pemerintah, misalnya Presiden, Wapres, para mentri, jaksa agung, kapolri, dan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK).

Mahfud mengatakan, KPK tidak termasuk di dalamnya.

Kedua, obyek hak angket, yakni penanganan perkara KPK. Obyek penyelidikan hak angket harus memenuhi tiga kondisi, yakni hal penting, strategis dan berdampak luas bagi masyarakat.

"Ini pentingnya apa? Urusan pengakuan Miryam Haryani yang mengaku ditekan itu kan hal biasa, tidak ada hal yang gawat di situ. Dan itu kan sudah dibuktikan dalam sidang praperadilan sudah benar (KPK)," ujar Mahfud.

(Baca: Setnov Tak Mau Ikut Campur Urusan Hak Angket KPK)

Ketiga, prosedurnya dinilai salah. Prosedur pembuatan pansus itu, lanjut Mahfud, diduga kuat melanggar undang-undang karena prosedur pembentukan terkesan dipaksakan.

Seharusnya, kata dia, rapat paripurna dilakukan voting lantaran seluruh fraksi belum mencapai kesepakatan.

"Ketika itu masih banyak yang tidak setuju tiba-tiba diketok (disetujui)," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Kemudian, pansus terkesan dipaksakan lantaran baru tujuh fraksi yang mengutus wakilnya. Padahal, menurut Pasal 201 Ayat 3 Undang-Undang MD3 harus semua fraksi terwakili dalam pansus.

"Kalau itu dipaksakan berarti melanggar juga prosedur yang ada," ujar Mahfud.

Kompas TV Hak Angket, Lemahkan KPK? - Dua Arah (Bag 4)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar Jauh Lampaui Prabowo, Anies Urutan Ketiga

Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar Jauh Lampaui Prabowo, Anies Urutan Ketiga

Nasional
Megawati Diklaim Bakal Beri Kejutan di Rakernas PDI-P, Umumkan Cawapres Ganjar?

Megawati Diklaim Bakal Beri Kejutan di Rakernas PDI-P, Umumkan Cawapres Ganjar?

Nasional
Hasto Sebut Hanya PDI-P yang Bela Jokowi Usai Dikritik soal 'Cawe-cawe'

Hasto Sebut Hanya PDI-P yang Bela Jokowi Usai Dikritik soal "Cawe-cawe"

Nasional
Indonesia Protes Aturan Rating dalam Regulasi Deforestasi Uni Eropa

Indonesia Protes Aturan Rating dalam Regulasi Deforestasi Uni Eropa

Nasional
Golkar Siap Bahas Rencana Usung Ganjar Bareng PAN

Golkar Siap Bahas Rencana Usung Ganjar Bareng PAN

Nasional
Ketum Golkar Santai PAN dan Gerindra Bakal Bertemu, Tak Khawatir KIB Bubar

Ketum Golkar Santai PAN dan Gerindra Bakal Bertemu, Tak Khawatir KIB Bubar

Nasional
Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 16,43 Triliun untuk Tahun 2024

Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 16,43 Triliun untuk Tahun 2024

Nasional
Tolak Jadi Cawapres Anies, Mahfud: Jangan Saya, Nanti Koalisi Perubahan Pecah

Tolak Jadi Cawapres Anies, Mahfud: Jangan Saya, Nanti Koalisi Perubahan Pecah

Nasional
Rakernas PDI-P Besok Usung Tema 'Fakir Miskin dan Anak Telantar Dipelihara Negara'

Rakernas PDI-P Besok Usung Tema "Fakir Miskin dan Anak Telantar Dipelihara Negara"

Nasional
Airlangga Tegaskan Dirinya Tetap Jadi Capres atau Cawapres yang Bakal Diusung Golkar

Airlangga Tegaskan Dirinya Tetap Jadi Capres atau Cawapres yang Bakal Diusung Golkar

Nasional
Bahas Strategi Pilpres, Megawati dan Jokowi Sampaikan Pidato dan Arahan di Rakernas PDI-P

Bahas Strategi Pilpres, Megawati dan Jokowi Sampaikan Pidato dan Arahan di Rakernas PDI-P

Nasional
Mahfud Akui Minta Tolong Denny Indrayana dan PKS agar Anies Bisa Maju Capres 2024

Mahfud Akui Minta Tolong Denny Indrayana dan PKS agar Anies Bisa Maju Capres 2024

Nasional
Survei Indikator: Publik yang Puas dengan Kerja Jokowi Cenderung Pilih Ganjar, Tak Puas Pilih Prabowo

Survei Indikator: Publik yang Puas dengan Kerja Jokowi Cenderung Pilih Ganjar, Tak Puas Pilih Prabowo

Nasional
Bawaslu Didesak Tegur KPU soal Dihapusnya Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Didesak Tegur KPU soal Dihapusnya Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

Nasional
Raker dengan DPR, Menag Minta Tambahan Anggaran Fungsi Agama untuk 2024

Raker dengan DPR, Menag Minta Tambahan Anggaran Fungsi Agama untuk 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com