JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) angket KPK Agun Gunandjar menyatakan pihaknya akan mendefinisikan ulang posisi KPK dalam lingkup ketatanegaraan di Indonesia.
Menurut Agun, KPK saat ini belum menjalankan fungsi utamanya sebagai trigger mechanism terhadap kepolisian dan kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Dia (KPK) sebagai trigger mechanism, bukan hanya ambil alih kan tapi juga mendorong supaya polisi dan kejaksaan ke depan bisa jalankan tugas dan kewenangannya," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Namun, menurut Agun, yang saat ini dilakukan KPK justru lebih banyak menindak ketimbang melakukan koordinasi dan supervisi kepada kepolisian dan kejaksaan.
(Baca: KPK Undang Pakar Hukum untuk Hadapi Pansus Hak Angket DPR)
"Enggak bisa dibiarkan begini terus. Enggak boleh begini terus. Harus ada akhirnya. Akhirnya kapan? Ini harus diatur supaya politik hukum pemidanaan kita betul," lanjut politisi Golkar itu.
Saat ini, kata Agun, pansus telah selesai menyusun kerangka kerja untuk mengembalikan KPK ke posisi awalnya sebagai trigger mechanism bagi kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi.
Itu, menurut Agun, merupakan tujuan utama dibentuknya KPK sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi TOR (term of referrence) untuk gimana posisikan kembali KPK dalam konteks criminal justice system juga kami buat," lanjut dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.