JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, sedianya akan menyerahkan sebagian uang suap yang ia terima kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Namun, rencana itu gagal karena ia lebih dulu ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan Handang saat menyampaikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017).
"Yang muncul pada saat itu adalah karena ada permintaan Mohan di dalamnya bahwa uang termasuk untuk Haniv," ujar Handang kepada majelis hakim.
Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.
(Baca: Terdakwa Cari Uang Suap Karena Ada Permintaan Dirjen Pajak)
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi perusahaan yang dipimpin Mohan tersebut.
Menurut Handang, Mohan menjanjikan bahwa ia akan diberikan fee sebesar 10 persen dari nilai pokok tagihan pajak sebesar Rp 52 miliar. Kemudian, untuk bunga, Mohan akan memberikan Rp 1 miliar.
Sehingga, saat itu Handang menyetujui untuk menerima fee sebesar Rp 6 miliar dari Mohan. Namun, menurut Handang, Mohan mengatakan, Rp 6 miliar tersebut sudah termasuk bagian untuk Kakanwil Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
"Karena amanat Mohan sebagai pemberi, saya akan sampaikan juga pada Haniv," kata Handang.