JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, memberikan keterangan sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Dalam persidangan, Handang mengaku terpaksa menerima uang suap.
Salah satu alasannya, karena ada permintaan dari Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
"Pada saat itu memang saya ada kebutuhan. Pertama, saya pernah disampaikan oleh atasan saya, dalam hal ini Pak Dirjen, bahwa kalau bisa saya ikut membantu untuk uji materi di MK," ujar Handang kepada majelis hakim.
Menurut Handang, saat itu Ken memerintahkan dirinya untuk ikut membantu memenangkan uji materi terkait Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi.
Handang menafsirkan, maksud perintah itu adalah ia harus mencari dana dari pihak lain.
Handang mengatakan, sebenarnya sudah ada tim formal di bidang hukum yang menangani uji materi tersebut.
Baca: Uang Suap Digunakan untuk Uji Materi UU "Tax Amnesty", Ini Kata Dirjen Pajak
Tim formal terdiri dari unsur Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Pada saat Beliau (Ken) sampaikan seperti itu, di dalam pemahaman saya, proses penyelesaian adalah di luar tim formal yang sudah dibentuk," kata Handang.
Majelis hakim sempat menanyakan, apakah untuk memenangkan uji materi diperlukan uang.
Menurut Handang, uang diperlukan untuk menggelar seminar dan menggandeng organisasi masyarakat yang mendukung tax amnesty.
Majelis hakim yang ragu dengan keterangan Handang kemudian menanyakan, apakah anggaran untuk sosialisasi tersebut harus mencari anggaran dari luar Ditjen Pajak.
Apalagi, menurut hakim, alokasi anggaran negara cukup besar untuk Ditjen Pajak.
"Penganggaran kami tidak bisa mengakomodasi pengeluaran mendadak seperti itu. Bahwa kajian hukum dan seminar belum tentu dianggarkan," kata Handang.
Baca: Ajudan Dirjen Pajak Gunakan Sandi Saat Bicarakan Uang dengan Terdakwa
Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.
Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.