JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) angket KPK Dossy Iskandar menghormati langkah KPK yang hendak meminta tafsir ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 79 ayat 3 Undang-undang MD3.
Dalam pasal tersebut, dinyatakan hanya lembaga pemerintah yang bisa diinvestigasi oleh DPR melalui hak angket.
"Ya meminta tafsir itu sah saja karena memang ini tak bisa hanya diperdebatkan dan membutuhkan suatu penyelesaian hukum," ujar Dossy kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2017).
Namun, Dossy menilai langkah DPR yang melancarkan hak angket kepada KPK juga telah mempertimbangkan adanya pasal tersebut.
(Baca: Ketua Pansus Angket KPK: Enggak Ada Urusan, Jalan Terus...)
Menurut Dossy, pasal tersebut tidak serta merta menjadi dasar bila KPK tak bisa menjadi obyek hak angket DPR.
Sebab, kata Dossy, KPK juga tergolong sebagai lembaga pemerintah. Ia memaparkan dalam UUD 1945 tercantum adanya kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Menurut Dossy, KPK masuk ke dalam bagian eksekutif karena menjalankan tugas kepolisian dalam hal penyidikan dan kejaksaan dalam hal penuntutan.
"Kepolisian dan kejaksaan masuk ke mana? ya masuk ke eksekutif, lembaga pemerintah, bisa menjadi obyek hak angket DPR. Karena itu KPK masuk juga ke lembaga pemerintah karena menjalankan tugas kepolisian dan kejaksaan," kata Dossy.
Ia pun menyatakan KPK memang lembaga yang independen namun bukan berarti tak bisa menjadi obyek hak angket DPR.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.