JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Mabes Polri terus mendalami kasus penyalahgunaan importasi garam yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari para saksi.
"Sudah ada 22 orang saksi yang kita mintai keterangan," ujar Ari di Bareskrim yang sementara berlokasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (13/7/2017).
(Baca: Polri Tunggu Audit BPK soal Total Kerugian Negara Akibat PT Garam)
Menurut Ari, berdasarkan keterangan para saksi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Kemungkinan masih akan ada tersangka lain dari perkembangannya informasi saksi-saksi tersebut," kata Ari.
Boediono ditangkap pada Sabtu (10/6/2017), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin importasi.
Menurut kepolisian, perusahaan PT Garam seharusnya mengimpor garam konsumsi, namun realisasinya menjadi garam industri.
(Baca: Bareskrim Tangkap Dirut PT Garam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Izin Impor)
Atas tindakannya itu, Boediono disangka melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.