JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, penggunaan hak angket di DPR tak mempengaruhi kerja KPK.
KPK, kata dia, tetap menangani kasus-kasus korupsi seperti biasa.
Menurut Syarif, sejauh ini belum ada kerja lembaga antikorupsi itu yang terganggu dengan proses angket di DPR.
"Kami juga masih tetap melaksanakan kerja-kerja kami seperti biasa, enggak merasa terganggu juga dengan proses angket ini," kata Syarif, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Sejumlah kalangan pernah menilai hak angket ini bakal mengganggu kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
(Baca: Laode M Syarif: Angket Tak Cocok untuk Lembaga seperti KPK)
Salah satunya Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti. Dalam keterangan tertulisnya Jumat (9/6/2017), Ray menyatakan KPK bukanlah lembaga pemerintah melainkan lembaga negara yang bersifat independen, sehingga tidak mungkin diangket.
Menurut Ray, gencarnya pembentukan panitia khusus memperlihatkan bahwa hak angket KPK bukan untuk kepentingan publik secara umum, melainkan hanya untuk kepentingan anggota DPR semata.
"Angket DPR soal KPK ini hanya semata memenuhi ambisi DPR untuk terus menerus mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Ray.
Hak angket terhadap KPK diketahui dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.