Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ditangkap di Mal, Patrialis Merasa Diancam Petugas KPK

Kompas.com - 13/06/2017, 12:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, menyampaikan keluh kesahnya kepada majelis hakim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Salah satunya, Patrialis merasa diancam saat ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Beberapa catatan penting yang saya sampaikan ini mohon berkenan dicatat dalam berita acara dan dapat dipertimbangkan pula majelis yang mulia dalam mengambil putusan dalam perkara ini," ujar Patrialis.

Patrialis kemudian menceritakan kembali kronologi saat dia ditangkap pada 25 Januari 2017 di Mall Grand Indonesia, Jakarta.

 

(baca: Patrialis Akbar Terima 10.000 Dollar AS untuk Umrah)

Menurut Patrialis, awalnya dia bersama keluarga dan kerabatnya baru saja menyelesaikan makan malam.

Saat itu, dia dihampiri oleh petugas KPK yang dipimpin oleh penyidik KPK, Christian. Penyidik tersebut kemudian meminta Patrialis untuk ikut segera menuju Gedung KPK.

Namun, Patrialis meminta Christian untuk menunjukkan identitas. Patrialis juga meminta penjelasan mengenai kepentingan para petugas KPK tersebut untuk membawanya ke Gedung KPK.

(baca: Patrialis Akbar Minta Draf Putusan MK Dimusnahkan)

Menurut Patrialis, saat itu petugas KPK meminta agar dia tidak perlu berdebat. Penyidik KPK meminta agar Patrialis bersikap kooperatif dan mengikuti arahan yang diberikan petugas.

Patrialis kemudian ingin memastikan apakah perintah tersebut bagian dari penangkapan. Patrialis meminta agar petugas KPK menunjukkan surat tugas.

"Dia bilang, 'Sekali lagi tolong kooperatif, kalau tidak Anda saya permalukan di muka umum'," kata Patrialis.

Patrialis menganggap kata-kata petugas KPK tersebut adalah bentuk ancaman yang ditujukan kepadanya.

(baca: Terdakwa Siapkan Rp 2 Miliar untuk Hakim MK Selain Patrialis Akbar)

Jaksa KPK Lie Setiawan kemudian langsung menanggapi apa yang dikeluhkan Patrialis tersebut.

Lie membantah adanya ancaman yang dilakukan petugas KPK saat menangkap Patrialis.

Menurut Lie, saat itu petugas KPK memahami betul bahwa Patrialis adalah Hakim Konstitusi.

Para petugas KPK tidak ingin Patrialis dipermalukan di hadapan umum karena upaya paksa yang bisa saja dilakukan oleh petugas KPK.

"Kalimat dipermalukan itu artinya dibawa secara paksa. Tapi penyidik tahu kedudukan yang bersangkutan sebagai Hakim MK, maka penyidik mencegah hal itu," kata Lie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com