Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ditangkap di Mal, Patrialis Merasa Diancam Petugas KPK

Kompas.com - 13/06/2017, 12:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, menyampaikan keluh kesahnya kepada majelis hakim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Salah satunya, Patrialis merasa diancam saat ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Beberapa catatan penting yang saya sampaikan ini mohon berkenan dicatat dalam berita acara dan dapat dipertimbangkan pula majelis yang mulia dalam mengambil putusan dalam perkara ini," ujar Patrialis.

Patrialis kemudian menceritakan kembali kronologi saat dia ditangkap pada 25 Januari 2017 di Mall Grand Indonesia, Jakarta.

 

(baca: Patrialis Akbar Terima 10.000 Dollar AS untuk Umrah)

Menurut Patrialis, awalnya dia bersama keluarga dan kerabatnya baru saja menyelesaikan makan malam.

Saat itu, dia dihampiri oleh petugas KPK yang dipimpin oleh penyidik KPK, Christian. Penyidik tersebut kemudian meminta Patrialis untuk ikut segera menuju Gedung KPK.

Namun, Patrialis meminta Christian untuk menunjukkan identitas. Patrialis juga meminta penjelasan mengenai kepentingan para petugas KPK tersebut untuk membawanya ke Gedung KPK.

(baca: Patrialis Akbar Minta Draf Putusan MK Dimusnahkan)

Menurut Patrialis, saat itu petugas KPK meminta agar dia tidak perlu berdebat. Penyidik KPK meminta agar Patrialis bersikap kooperatif dan mengikuti arahan yang diberikan petugas.

Patrialis kemudian ingin memastikan apakah perintah tersebut bagian dari penangkapan. Patrialis meminta agar petugas KPK menunjukkan surat tugas.

"Dia bilang, 'Sekali lagi tolong kooperatif, kalau tidak Anda saya permalukan di muka umum'," kata Patrialis.

Patrialis menganggap kata-kata petugas KPK tersebut adalah bentuk ancaman yang ditujukan kepadanya.

(baca: Terdakwa Siapkan Rp 2 Miliar untuk Hakim MK Selain Patrialis Akbar)

Jaksa KPK Lie Setiawan kemudian langsung menanggapi apa yang dikeluhkan Patrialis tersebut.

Lie membantah adanya ancaman yang dilakukan petugas KPK saat menangkap Patrialis.

Menurut Lie, saat itu petugas KPK memahami betul bahwa Patrialis adalah Hakim Konstitusi.

Para petugas KPK tidak ingin Patrialis dipermalukan di hadapan umum karena upaya paksa yang bisa saja dilakukan oleh petugas KPK.

"Kalimat dipermalukan itu artinya dibawa secara paksa. Tapi penyidik tahu kedudukan yang bersangkutan sebagai Hakim MK, maka penyidik mencegah hal itu," kata Lie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com