Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP, KPK Periksa Sugiharto dan Dirut PT Quadra Solution

Kompas.com - 13/06/2017, 12:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Sugiharto akan diperiksa terkait kasus korupsi pada proyek pengadaan e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sugiharto diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP yang menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2017).

Sugiharto sudah menjadi terdakwa pada kasus ini bersama mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. Keduanya sudah menjadi sejumlah persidangan.

Dalam dakwaan jaksa, keduaanya didakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Keduanya juga didakwa terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.

(Baca juga: Ketua Komisi II DPR Kenalkan Andi Narogong kepada Terdakwa E-KTP)

Selain Sugiharto, Febri mengatakan hari ini KPK juga memanggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo untuk kasus yang sama.

Pada sidang di pengadilan Tipikor Kamis (6/4/2017) lalu, Anang mengaku pernah mengeluarkan uang sebesar 200.000 dollar AS yang kemudian diserahkan kepada Sugiharto.

(Baca: Dirut PT Quadra Solution Pernah Beri 200.000 Dollar AS untuk Terdakwa e-KTP)

Permintaan uang disampaikan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos kepada Anang. Saat itu, Paulus meminta Anang menemani isrtinya mengambil uang di bank.

Paulus, kata Anang, menyatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan legal membayar pengacara Hotma Sitompul.

Dalam dakwaan, disebutkan ada pemberian lain yang dilakukan Anang, yaitu sekitar Agustus-September 2011. Irman memerintahkan Sugiharto menyediakan uang Rp 1 miliar untuk mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani.

Sugiharto meminta uang itu dari Anang. Pemberian selanjutnya disebutkan terjadi pada Maret 2012 sebesar Rp 5 miliar untuk mantan anggota Komisi II Markus Nari. Uang diberikan untuk memperlancar pembahasan APBNP tahun 2012. Namun, Anang hanya bisa memberikan Rp 4 miliar.

Selanjutnya, pada Agustus 2012, Miryam kembali meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman untuk operasional anggota Komisi II. Irman kemudian memerintahkan Sugiharto untuk meminta uang dari Anang.

Kompas TV KPK terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, yang menyeret sejumlah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com