JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak hak angket terhadap KPK.
Hak angket, menurut dia, merupakan proses konstitusional yang ada di DPR.
"Kalau misalnya seperti itu, seperti ketakutan dong. Enggak boleh seperti itu. Jadi, terima dong proses yang ada di sini. Ini juga sebagai bagian proses konstitusional," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
(baca: Hak Angket Dipandang Sebagai Bentuk Perlawanan Balik Koruptor)
Menurut dia, hak angket merupakan salah satu bentuk pengawasan, dimana pengawasan memang merupakan fungsi DPR.
Fungsi pengawasan biasa dilakukan oleh DPR di seluruh dunia.
DPR, kata Fadli, memang bertugas mengawasi dan semua pihak harus mau diawasi karena para anggota DPR diberi mandat oleh rakyat untuk menjalankan fungsinya.
"Menurut saya sih lucu aja (minta Presiden tolak hak angket). Kalau sebuah institusi atau lembaga diperiksa oleh DPR, di seluruh dunia itu biasa. Ini yang namanya demokrasi," ujar Politisi Partai Gerindra itu.
"Kalau enggak mau ada demokrasi, bubarkan saja DPR," sambung dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya berharap Presiden Joko Widodo menolak hak angket KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.