Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Impor Garam, Polri Sudah Periksa 4 Saksi dari KKP dan Kemendag

Kompas.com - 13/06/2017, 11:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan terkait kasus penyalahgunaan importasi garam yang menyeret nama Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Boediono.

"Sudah kami periksa empat saksi, dua dari KKP dan dua dari Kemendag," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Agung Setya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Namun, Agung belum bisa menyebutkan nama empat orang saksi yang sudah diperiksa itu. Agung juga belum membeberkan detail informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tersebut.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, pihaknya akan kooperatif dalam pemeriksaan kasus import garam.

"Sejauh ini Kemendag telah dimintai keterangan dan kooperatif. Semua dokumen terkait diserahkan," kata Oke kepada Kompas.com.

Kendati demikian, pihak Kemendag belum tahu di mana letak penyelewengan dari prosedur importasi yang dilakukan oleh PT Garam, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI), hingga realisasinya.

Adapun, rekomendasi untuk impor garam kategori garam industri dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Sedangkan rekomendasi untuk impor garam konsumsi dikeluarkan oleh KKP.

"Miss-nya di mana, harus ditanya ke Polri," kata Oke.

Sebelumya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dan menahan Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono, Sabtu (10/6/2017).

Achmad Boediono disangka melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Baca: Bareskrim Tangkap Dirut PT Garam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Izin Impor)

Terkait dengan kasus penyelewengan importasi yang dilakukan oleh PT Garam tersebut, Polri terus memeriksa pihak-pihak terkait, baik dari internal PT Garam sendiri maupun administrator.

Total kerugian negara dari penyelewengan importasi garam ini masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan jika dihitung dari potential loss bea masuknya saja, setidaknya kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar.

(Baca: Penyalahgunaan Impor PT Garam Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar)

Kompas TV Dirut PT Garam Tersangka Penyalahgunaan Izin Impor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com