JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto berharap Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dapat segera diselesaikan meskipun pembahasan berjalan cukup alot, terutama terhadap lima isu krusial.
Lima isu tersebut adalah presidential threshold, parliamentary threshold, district magnitude, metode konversi suara, dan sistem pemilu.
Novanto menambahkan, pendekatan kepada setiap partai terus dilakukan agar mencapai satu keputusan yang dapat mengakomodasi kepentingan semua partai dan masyarakat Indonesia.
"Nanti kita cari jalan yang terbaik dan kita sedang menunggu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa selesai," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Pembahasan ambang batas pencalonan presiden menjadi isu yang diprediksi akan alot dibahas. Saat ini berkembang beberapa opsi.
Opsi itu adalah 0 persen atau tanpa ambang batas; dan 20-25 persen, yakni 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Muncul pula opsi jalan tengah, yakni 10-15 persen atau angka presidential threshold sama dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Adapun Golkar, partai yang dipimpin Novanto, masih memilih opsi 20-25 persen. Namun tak menutup kemungkinan angka tersebut bisa bergeser, bergantung pada lobi-lobi antar fraksi dan dinamika pembahasan di pansus.
"Kami masih di dalam 20-25 persen tapi terus kami bicarakan dengan partai-partai lain mana yang terbaik buat semuanya bisa berjalan," ucap Ketua Umum Partai Golkar itu.
(Baca juga: Pertemuan 7 Pimpinan Partai Belum Sepakat "Presidential Threshold")
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) akan mengambil keputusan terhadap lima isu krusial, Selasa (13/6/2017). Rencananya, rapat kerja pansus akan dilaksanakan Pukul 14.00 WIB.
"Ada atau tidak ada kesepakatan lintas fraksi dalam lobi-lobi yang dilakukan sampai dengan hari Selasa, keputusan tetap akan diambil," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy.
(Baca: Selasa Siang, Pansus RUU Pemilu Ambil Keputusan Lima Isu Krusial)
Sedianya, lima isu krusial RUU Pemilu telah diputuskan beberapa hari lalu. Namun, karena adanya permintaan dari beberapa fraksi, terutama PDI Perjuangan, maka pengambilan keputusan ditunda.
Adapun PDI-P mengusulkan agar diberi kesempatan untuk lobi fraksi yang melibatkan penentu kebijakan di partai politik masing-masing.
Diusulkan pula bahwa pengambilan keputusan untuk lima isu tersebut tak bisa dilakukan secara terpisah karena satu isu dengan isu lainnya saling berhubungan.
Pengambilan keputusan akan dilakukan melalui musyawarah. Namun, tak menutup kemungkinan akan dilakukan voting jika pansus kembali mengalami kebuntuan.