Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Hak Angket Tak Bisa Lepas dari Kasus Korupsi yang Ditangani KPK

Kompas.com - 12/06/2017, 20:49 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai penggunaan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa dilepaskan dari kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Hak angket tidak bisa lepas dari penanganan kasus korupsi oleh KPK, yang 12 tahun terakhir gencar menangani di sektor politik," kata Emerson dalam diskusi bertema "Menyelamatkan KPK" yang diselenggarakan di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jalan KH Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

Salah satunya, lanjut Emerson, adalah kasus korupsi e-KTP yang menyeret lebih dari 52 nama politisi.

(Baca: Pimpinan Komisi III Minta KPK Tak Perlu Khawatir dengan Angket DPR)

Penunjukan Agun Gunandjar Sudarsa sebagai Ketua Pansus hak angket KPK, juga jadi salah satu indikasi hak angket diinisiasi lantaran proses hukum kasus korupsi di KPK.

Nama Agun, lanjut Emerson, masuk ke dalam daftar penerima uang proyek e-KTP yang kasusnya tengah ditangani KPK dan bergulir di pengadilan.

"Kemudian anggota pansus juga ada yang disebut Novel (penyidik KPK), mengancam Miryam," ujar Emerson.

Karena tak punya cara membendung atau mengintervensi KPK, maka digulirkanlah hak angket tadi.

Hak angket itu, lanjut Emerson, menjadi salah satu dari 16 upaya untuk melemahkan KPK oleh DPR.

Dari 16 upaya tersebut, delapan di antaranya menurut Emerson berasal dari DPR.

Misalnya upaya melemahkan KPK melalui Revisi UU KPK, wacana pembubaran KPK, termasuk hak angket itu sendiri dan lainnya.

(Baca: "PAN Awalnya Gagah Perkasa Tolak Angket, Tiba-tiba Berubah 100 Persen")

Sisa delapan lain upaya pelemahan yang berasal dari luar seperti Judicial Review UU KPK, teror terhadap penyidik, pimpinan KPK dan keluarga, penarikan tenaga penyidik KPK, dan lainnya.

Ada beberapa hal lain lagi yang dia sebut sampai akhirnya DPR sengaja memunculkan hak angket untuk KPK. Termasuk disebutnya nama Ketua DPR Setya Novanto di sidang e-KTP.

Selain itu, lanjut Emerson, penanganan kasus korupsi oleh KPK berbeda dengan yang dilakukan institusi lain, misalnya kepolisian dan kejaksaan.

Kasus besar korupsi yang ditangani KPK, seperti yang melibatkan partai politik kerap membuat elite politik gerah. "Paling tidak membuat sebagian besar parpol gerah dengan KPK," ujar Emerson.

Kompas TV Hak Angket, Lemahkan KPK? - Dua Arah (Bag 3)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com