JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pemerintah masih memfinalisasi rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal itu dikatakan Prasetyo saat ditemui seusai rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
"Masih dikaji tentunya ada beberapa opsi yang akan dipertimbangkan," ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, pemerintah menginginkan proses pembubaran HTI melalui cara yang lebih cepat dan efektif.
Selama ini, mekanisme pembubaran ormas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai sulit sekaligus memakan waktu panjang.
Kemudian, muncul wacana pembubaran melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas sebagai alternatif.
Baca: Pemerintah Pilih Jalur Cepat Bubarkan HTI
Namun, Prasetyo tidak menjelaskan saat ditanya apakah pemerintah memilih untuk menerbitkan Perppu atau melalui pengadilan untuk membubarkan HTI.
"Kami inginnya lebih cepat dan lebih efektif. Nanti kalian jabarkan sendiri," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, di Kompleks Istana Presiden.
"Yang jelas, ya secepatnya. Lebih cepat lebih bagus," ujar Wiranto.
Wiranto belum mau mengungkapkan apakah langkah cepat tersebut adalah penerbitan Perppu atau ada langkah lainnya.
"Langkahnya enggak bisa diungkapkan dulu. Nanti kan ada saatnya kami jelaskan ke masyarakat. Tunggu saja. Yang jelas pemerintah sangat hati-hati dan tidak gegabah dalam memutuskan ini," lanjut Wiranto.
"Yang jelas, pembubaran ormas anti-Pancasila adalah sebuah keniscayaan. Mau tidak mau harus kita laksanakan. Negeri ini berdaulat. Tidak mungkin ada kekuatan yang antiterhadap ideologi negara sendiri," lanjut dia.
Optimistis menang