JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto mengakui ada uang yang diberikan kepada politisi Partai Golkar Ade Komarudin.
Hal itu dikatakan keduanya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).
Awalnya, majelis hakim menanyakan, apakah Irman kenal dengan Ade Komarudin atau yang sering disapa Akom.
Menurut Irman, ia tidak hanya kenal dengan Ade Komarudin, ia bahkan pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Ade.
Irman mengakui bahwa sebelumnya ada permintaan uang dari Ade.
"Tidak mungkin lah saya kasi uang tanpa permintaan, mendingan saya kasih ke pesantren," kata Irman.
Baca: Ade Komarudin: Novanto Sempat Bilang 'soal E-KTP Aman, Beh'
Menurut Irman, saat itu Ade Komarudin meminta bantuan uang sebesar Rp 1 miliar. Irman kemudian menugaskan bawahannya, Sugiharto, untuk memberikan uang.
"Saya diskusi sama Pak Sugiharto. Dia bilang dia masih simpan uang yang dari Andi Narogong," kata Irman.
Menurut Sugiharto, saat itu ia menyuruh anak buahnya, Drajat Wisnu Setyawan, untuk mengantar uang kepada Ade Komarudin.
Drajat merupakan Ketua Panitia Lelang dalam proyek pengadaan e-KTP.
Drajat mengaku pernah mengantar uang ke Kompleks Rumah Dinas Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan.
Uang yang ia bawa kemudian diserahkan kepada istri salah satu anggota DPR.
Baca: Ade Komarudin Bantah Minta Uang ke Terdakwa untuk Kegiatan di Bekasi
Hal itu dikatakan Drajat saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017). Menurut Drajat, saat itu dia menjalankan perintah dari para terdakwa.
"Saya dibekali alamat di Komplek DPR di seberang rel, di Kalibata. Waktu itu dipesan untuk mengantarkan bungkusan," ujar Drajat kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, menurut Drajat, saat itu kedua terdakwa tidak menyebutkan nama anggota DPR yang akan diberikan uang. Ia hanya diberikan alamat rumah.