JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Pemeriksaan ini terkait dugaan suap yang dilakukan pejabat Kemendes PDTT kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pejabat Kemendes PDTT yang diperiksa yakni pejabat di Sekretariat Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ses PKTrans) Bambang Setyobudi dan pejabat Sekretariat Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (Ses PKP2Trans) Putut.
Dari keduanya, KPK hendak menggali keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untuk Irjen Kemendes PDTT Sugito, yang merupakan salah satu tersangka pada kasus ini.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2017).
Seperti diketahui, selain Sugito, tersangka lain pada kasus ini ialah pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.
Sugito dan Jarot, diduga menyuap Rachmadi dan Ali agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
KPK menyatakan, total commitment fee untuk pejabat BPK yang disuap yakni Rp 240 juta. KPK menduga uang Rp 200 juta telah diserahkan lebih dulu pada awal Mei 2017.
(Baca juga: KPK Yakin Kasus Suap Auditor BPK dan Kemendes Libatkan Banyak Pihak)
Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Rochmadi dan Ali, sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.