Otoritas penerbangan Kerajaan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA) mengeluarkan larangan terbang bagi semua pesawat terbang Qatar melintas wilayah udara Saudi Arabia. Hal tersebut menyusul konflik atau sengketa yang terjadi antara kedua negara tersebut.
Qatar serta-merta kelabakan untuk menyusun ulang semua perencanaan penerbangannya yang selama ini bebas melintas wilayah Arab Saudi agar dapat tetap terselenggara dengan baik.
Dengan larangan tersebut, apa pun yang dilakukan Qatar, maka tetap saja in efisiensi pada banyak rute penerbangannya tidak dapat dihindarkan.
Demikianlah, wilayah udara teritorial sebuah negara ternyata memang memiliki arti penting yang sangat strategis.
Paling tidak, wilayah udara sudah berperan sebagai "sumber daya alam" yang menghasilkan jutaan dollar AS untuk digunakan sebagai sarana melintas pesawat terbang komersial internasional.
Wilayah udara ternyata juga dapat digunakan sebagai "alat berdiplomasi" atau "diplomatic tools" dalam setiap sengketa yang terjadi antar negara.
Wilayah udara dalam keadaan damai dapat menghasilkan pendapatan yang sangat besar bagi negara, dan dalam konteks yang berhubungan dengan Pertahanan Keamanan Negara, wilayah udara dapat menjadi unsur penting dalam upaya mempertahankan martabat bangsa.
Wilayah udara, suka atau tidak suka telah mejadi bagian yang utuh dari kedaulatan negara.
Sejarah dunia mencatat banyak peristiwa yang membuktikan tentang hal tersebut. Sebut saja perang-perang yang terjadi sepanjang perang dunia seperti Battle of Britain, tentang serangan udara Jepang ke Pearl Harbor hingga pengeboman Hiroshima dan Nagasaki yang menghentikan perang dunia kedua serta perang-perang udara lainnya yang menyangkut peran pertahanan wilayah udara kedaulatan sebuah negara. Dan, yang paling mutakhir, Arab Saudi telah mempertontonkannya pada dunia.