JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono menyampaikan, pihaknya akan memeriksa Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia telah memerintahkan jajaran Inspektur V Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik.
"Bapak Jaksa Agung memerintahkan saya untuk berkoordinasi terkait OTT (operasi tangkap tangan) jaksa di Bengkulu. Kami mohon izin untuk dapat memeriksa secara administrasi dugaan pelanggaran pegawai negeri," ujar Widyo Pramono di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/6/2017) malam.
(Baca juga: Kasi Intel Kejati Bengkulu dan Dua Tersangka Ditahan KPK)
Widyo juga menyesalkan adanya oknum pejabat Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang ditangkap KPK.
Dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, KPK menangkap tiga orang, yang salah satunya adalah Parlin Purba.
Selain itu, tim KPK menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
(Baca juga: KPK Tetapkan Kasi Intel Kejati Bengkulu dan Tiga Orang Lain sebagai Tersangka)
Dalam kasus ini, Parlin Purba diduga menerima suap dari pejabat BWSS, Amin Amwari, yang uangnya bersumber dari Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Widyo menyampaikan, pemeriksaan terhadap Parlin diperlukan untuk menentukan apakah yang bersangkutan dapat segera diberhentikan sementara atau tidak.
"Kejaksaan sangat menghormati proses penindakan KPK dan juga akan memfasilitasi segala sesuatu yang dibutuhkan," kata Widyo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.