Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/06/2017, 03:47 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi, menilai penolakan gugatan pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak tepat.

PTUN menolak gugatan tersebut karena menganggap pelantikan pimpinan lembaga negara merupakan sesuatu yang bersifat seremonial ketatanegaraan dan tidak menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya.

Namun, Veri menilai prosesi pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta saat itu memiliki implikasi hukum administrasi negara, sehingga menjadi objek hukum yang bisa diadili oleh PTUN.

Sebab, pasca-pelantikan, keluar Surat Keputusan yang mengesahkan Oesman Sapta menjadi Ketua DPD.

"Terkait obyek apakah kemudian pemanduan sumpah masuk objek didalam permohonan fiktif positif, apakah tepat masuk seremonial ketatanegaaan? Menurut kami tidak, itu pelayanan MA, seremonial ini masuk administrasi, dia ada dampak hukum," ujar Veri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).

Ia menambahkan, semestinya hakim PTUN tak perlu melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini Oesman Sapta.

Sebab, permohonan fiktif positif yang diajukan GKR Hemas dan kawan-kawan ditujukan untuk menggugat proses pelantikan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), bukan untuk menggugat Oesman Sapta.

"Menurut kami tidak benar. Kalau memang permohonan fiktif positif tidak tepat dan melibatkan harus pihak ketiga, kenapa hakim harus menarik-narik pihak ketiga," kata Veri.

PTUN Jakarta sebelumnya tidak menerima permohonan/fiktif positif yang disampaikan oleh GKR Hemas agar pemanduan sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI dibatalkan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai oleh Ujang Abdullah menyampaikan putusan perkara dengan Nomor 4/P/FP/2017PTUN-JKT.

Ujang mengatakan, putusan PTUN ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 66 PER MA Nomor 5 Tahun 2015.

Meski demikian, berdasarkan kaidah hukum yang digariskan Putusan MA Nomor 175PK/TUN/2016, masih ada kesempatan kepada pihak yang tidak sependapat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam rangka corrective justice.

(Baca: PTUN Tolak Permohonan Hemas Terkait Pembatalan Pemanduan Sumpah DPD)

Kompas TV Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Ratu Hemas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jakarta Terlambat 30 Tahun Bangun Transportasi Massal, Jokowi: Dari Pagi sampai Malam Macet

Jakarta Terlambat 30 Tahun Bangun Transportasi Massal, Jokowi: Dari Pagi sampai Malam Macet

Nasional
Antisipasi Tsunami, TNI AL dan Ilmuwan Teliti Gunung Berapi di Bawah Laut Flores

Antisipasi Tsunami, TNI AL dan Ilmuwan Teliti Gunung Berapi di Bawah Laut Flores

Nasional
Anies Diprediksi Pilih AHY Jadi Cawapres karena Paling Cerminkan Karakter Perubahan

Anies Diprediksi Pilih AHY Jadi Cawapres karena Paling Cerminkan Karakter Perubahan

Nasional
Jokowi: Hampir Semua Kota Terlambat Membangun Transportasi Publik

Jokowi: Hampir Semua Kota Terlambat Membangun Transportasi Publik

Nasional
Ratusan Personel Polri Dimutasi, Kompolnas: Penempatan Disesuaikan Keahlian dan Pengalaman

Ratusan Personel Polri Dimutasi, Kompolnas: Penempatan Disesuaikan Keahlian dan Pengalaman

Nasional
Pemerintah Minta DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Narkotika, Akan Digabung dengan RUU Psikotropika

Pemerintah Minta DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Narkotika, Akan Digabung dengan RUU Psikotropika

Nasional
Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Akan Tunjuk Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Akan Tunjuk Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Nasional
Gerindra: Tak Mungkin Ada Capres Selain Prabowo, Sandi Silakan Geser ke PPP

Gerindra: Tak Mungkin Ada Capres Selain Prabowo, Sandi Silakan Geser ke PPP

Nasional
KPK Amankan Dokumen Fiktif Pengaturan Cukai Rokok di Tanjung Pinang

KPK Amankan Dokumen Fiktif Pengaturan Cukai Rokok di Tanjung Pinang

Nasional
Eks Deputi Penindakan KPK Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Bagaimana dengan Brigjen Endar Priantoro?

Eks Deputi Penindakan KPK Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Bagaimana dengan Brigjen Endar Priantoro?

Nasional
Eks Kepala PPATK Kritik Mahfud MD yang Umbar Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu: Sensitif, Jumlahnya Besar

Eks Kepala PPATK Kritik Mahfud MD yang Umbar Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu: Sensitif, Jumlahnya Besar

Nasional
Wakil Ketua KPK Sebut 'Penarikan' Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya Tak Ganggu Kerja Penindakan

Wakil Ketua KPK Sebut "Penarikan" Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya Tak Ganggu Kerja Penindakan

Nasional
MAKI Serahkan Artikel Berita Jadi Bukti Praperadilan Terkait Lili Pintauli

MAKI Serahkan Artikel Berita Jadi Bukti Praperadilan Terkait Lili Pintauli

Nasional
Kemenkes Waspadai Virus Marburg Masuk ke Indonesia karena Fatalitasnya Tinggi

Kemenkes Waspadai Virus Marburg Masuk ke Indonesia karena Fatalitasnya Tinggi

Nasional
Kunjungi Sulawesi, Jokowi Akan Resmikan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Kunjungi Sulawesi, Jokowi Akan Resmikan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke