Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/06/2017, 02:32 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, Jumat (9/6/2017). Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

"Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Juni 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (10/6/2017) dini hari.

Tiga tersangka yang ditahan yakni Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.

Menurut Febri, Amin Anwari ditahan di Rutan KPK cabang Polres Jakarta Timur. Selain itu, Murni Suhardi ditahan di Rutan KPK cabang Polres Jakarta Pusat. Sementara, Parlin Purba ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.

Proyek pembangunan irigasi tersebut senilai Rp 90 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Parlin dan dua pemberi suap, Murni dan Amin, sebagai tersangka.

(Baca juga: Kronologi Operasi Tangkap Tangan Jaksa di Bengkulu)

Kompas TV KPK Lakukan OTT Pejabat Kejati Bengkulu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke