Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Sipil Ajukan Enam Syarat jika TNI Dilibatkan Atasi Terorisme

Kompas.com - 09/06/2017, 22:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan jika pemerintah dan DPR bersikukuh melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani terorisme, sebagaimana diajukan dalam revisi Undang-Undang Antiterorisme, ada enam syarat yang harus dipenuhi pemerintah.

Hal ini disampaikan dalam petisi dari Koalisi Masyarakat Sipil saat jumpa pers di kantor Amnesti Internasional Indonesia, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).

Anggota Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) yang membacakan petisi tersebut, Maria Katarina Sumarsih menyatakan, pelibatan militer itu harus atas dasar kebijakan dan keputusan politik negara.

Sebenarnya, menurut koalisi sipil, pelibatan TNI dalam menangani terorisme sudah diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Mengacu pada pasal itu, sebenarnya Presiden sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sepanjang ada keputusan politik negara," kata Sumarsih.

Sehingga, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme itu dilakukan jika ancaman terorisme mengancam kedaulatan dan keutuhan teritorial negara.

"Kami memandang alangkah lebih tepat jika pelibatan TNI dalam penanganan terorisme cukup mengacu pada UU TNI," ujar Sumarsih.

Pengaturan pelibatan militer dalam revisi UU Antiterorisme tanpa melalui keputusan politik negara, lanjut Sumarsih, akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antar aktor pertahanan dan keamanan negara.

Selain itu, akan mengancam kehjdupan demokrasi dan HAM, melanggar prinsip supremasi sipil dan dapat menarik militer kembali dalam ranah penegakan hukum sehingga dapat merusak mekanisme criminal justice system.

"Hal itu tentunya juga akan berlawanan dengan arus reformasi yang sudah menghasilkan capaian positif, yaitu meletakkan militer sebagai alat pertahanan negara demi terciptanya tentara yang profesional," ujar Sumarsih.

Poin kedua yakni pelibatan TNI itu atas permintaan dari kepolisian, pemerintah pusat, atau pemerintah daerah.

Ketiga, pelibatan TNI harus dilakukan pada saat ancaman terorisme mengancam keamanan dan ketertiban yang tidak dapat ditangani lagi oleh kepolisian.

"Dengan kata lain, pelibatan militer itu merupakan pilihan terakhir yang dapat digunakan Presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya khususnya kepolisian sudah tidak dapat lagi mengatasi aksi terorisme," ujar Sumarsih.

(Baca juga: Publik Setuju TNI Dilibatkan dalam Berantas Terorisme, tetapi...)

Keempat, prajurit yang dilibatkan harus di bawah kendali operasi (BKO) kepolisian atau sifatnya perbantuan.

Kelima, pelibatan militer bersifat proporsional dan dalam jangka waktu tertentu atau sementara.

Keenam, prajurit yang dilibatkan harus tunduk kepada peradilan umum. Enam syarat ini merupakan syarat yang diajukan jika pemerintah dan DPR bersikukuh memasukan pelibatan TNI dalam revisi UU Antiterorisme.

(Baca juga: Tanpa Revisi UU, TNI Bisa Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme)

Namun, dibanding menambahkan pelibatan TNI dalam revisi UU Terorisme, pihaknya menilai alangkah lebih tepat jika pemerintah dan DPR adalah segera membentuk aturan tentang tugas perbantuan militer kepada pemerintah.

Hal tersebut sebagai aturan main lebih lanjut untuk menjabarkan mekanisme seberapa jauh, dan dalam situasi apa militer dapat memberi bantuan kepada Polri dalam mengatasi terorisme. Adapun petisi ini didukung lebih dari seratus tokoh, aktivis, cendekiawan dan lainnya.

Kompas TV Pro Kontra Pelibatan TNI Berantasan Terorisme (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com