JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi tangkap tangan terhadap Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, diduga karena Parlin menerima suap terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ia telusuri.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.
"Petugas KPK mengamankan uang Rp 10 juta dalam pecahan Rp 100.000 yang dibungkus amplop cokelat," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Pemberi suap dalam kasus ini adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, proyek pembangunan irigasi tersebut senilai Rp 90 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Parlin dan dua pemberi suap sebagai tersangka.
(Baca: KPK Tetapkan Kasi Intel Kejati Bengkulu dan Tiga Orang Lain sebagai Tersangka)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.