Nampaknya seorang wartawan tidak merasa puas dengan jawaban Pigai, kemudian bertanya lagi, "Kalau tanpa data bagaimana Anda menyimpulkan?"
Dengan nada sedikit meninggi, Pigai menjawab, "Kan saya sudah bilang, google, google itu. Itu data, kalau fakta kan belum. Jadi kami kan meminta pemerintah selesaikan secara politis dan komprehensif dan menghentikan kegaduhan nasional."
Intervensi proses hukum
Berdasarkan data tersebut, Pigai meminta Presiden Joko Widodo mengintervensi Kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.
Pigai meminta Menko Polhukam Wiranto menyampaikan hal tersebut kepada Presiden dan berharap pemerintah menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama alumni 212.
"Presiden dapat memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk menutup atau SP3 atau deponering. Tapi sementara ini kami menghormati proses hukum," ucapnya.
Dia menyebut upaya tersebut merupakan langkah komprehensif Presiden untuk menghentikan kegaduhan.
"Tidak ada namanya juga menyelesaikan komperhensif atas permintaan Komnas HAM, jadi tidak ada intervensi hukum. Ini atas permintaan Komnas HAM," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.