Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Tolak Revisi UU MD3 soal Pembentukan Pansus Angket

Kompas.com - 09/06/2017, 14:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai, revisi Pasal 201 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket tidak perlu dilakukan.

"Janganlah kita membuat aturan-aturan dengan kepentingan jangka pendek. Aturan-aturan itu harusnya dibuat untuk dipikirkan dalam-dalam ketika membuatnya dan dipergunakan untuk kepentingan seluas-luasnya, sedalam-dalamnya," kata Hidayat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Wakil Ketua MPR itu, menilai, rencana revisi tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi karena dirombak setelah munculnya Pansus Angket KPK.

Bahkan, menurut Hidayat, Pasal 201 memiliki tafsir yang jelas yakni Pansus Angket gagal terbentuk jika ada fraksi yang tak mengirim perwakilan.

Adapun Pasal 201 berbunyi, "Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR".

"Itu kan teksnya begitu. Kenapa bukan itu yang dijadikan rujukan. Tapi ya sudahlah pasti di sana juga akan ada perdebatan yang panjang sementara angket ini kan umurnya hanya 60 hari. Ini bisa enggak selesai-selesai juga," lanjut Hidayat.

Baca: DPR Usulkan Revisi UU MD3 Terkait Pembentukan Pansus Angket

DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait pembentukan panitia khusus (pansus) angket, tepatnya Pasal 201.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo mengungkapkan, revisi Pasal 201 Undang-Undang MD3 rencananya akan disahkan bersamaan dengan revisi terkait penambahan kursi Pimpinan DPR, MPR, dan DPD.

"Ada usulan mengenai masalah angket. Pasal 201. Sesungguunya keputusan tertinggi di DPR kan paripurna. Kalau sudah keputusan paripurna sebaiknya partai atau fraksi mengirim wakilnya ke pansus," ujar Firman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Firman menambahkan, usulan tersebut datang dari semua fraksi dan sudah disepakati.

Ia menilai, aturan terkait pengiriman anggota fraksi ke pansus di Pasal 201 Undang-Undang MD3 tidak tegas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com