Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miryam Membantah, KPK Ditantang Buktikan Pernyataannya di Pansus Angket

Kompas.com - 09/06/2017, 10:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu membuka kebenaran dan mengungkap siapa yang menekan mantan Anggota Komisi II Miryam S. Haryani.

Adanya surat tulisan tangan pernyataan Miryam yang mengaku tak pernah ditekan dan diancam anggota Komisi III, menurut Bambang, menunjukkan bahwa tak ada anggota Komisi III yang menekan Politisi Partai Hanura itu, sebagaimana yang disampaikan penyidik KPK pada persidangan kasus e-KTP.

"Untuk itu, kami berharap Pansus Hak Angket Pelaksanaan Tugas KPK yang baru saja terbentuk mampu membuat persoalan ini terang menderang. Siapa mengaku apa dan siapa mengarang apa," kata Bambang, melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6/2017).

Bambang mengatakan, ia menyesalkan pernyataan prematur penyidik KPK yang menyebut ada sejumlah anggota Komisi III yang menekan dan mengancam Miryam.

Baca: KPK Akan Minta Pendapat Ahli Hukum soal Keabsahan Pansus Hak Angket

Akan tetapi, hal ini tak disertai cross check kepada para pihak yang disebutkan tersebut.

Ia menantang KPK untuk dapat membuktikan pernyataannya tersebut.

"Sekarang Miryam telah menyampaikan bantahannya kepada Pansus Hak Angket KPK. Tinggal sekarang penyidik KPK membuktikan pernyataannya di Pengadilan yang mengutip pengakuan Miryam tersebut apakah benar-benar pengakuan dan peristiwa itu ada sebagai fakta hukum yg bisa dibuktikan secara materil atau hanya rekaan?" kata dia.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, jika peristiwa itu benar, maka pembuktiannya tidak sulit.

Sebab, setiap pemeriksaan baik saksi maupun tersangka seharusnya selalu direkam sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP) KPK.

Selain itu, semuanya juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diparaf halaman demi halaman dan ditandatangani Terperiksa pada akhir halaman.

Jika memang penyidik bisa menunjukkan bukti dengan memperdengarkan sebagian rekaman pernyataan Miryam tersebut, maka sejumlah anggota Komisi III yang disebut itu bisa melaporkan Miryam ke polisi karena telah melakukan fitnah dan tuduhan tanpa bukti.

Baca: Jubir KPK Dinilai Serang DPR, Pansus Hak Angket Akan Minta Klarifikasi

Adapun, nama Bambang termasuk salah satu nama yang disebut.

"Sebaliknya, kalau penyidik KPK ternyata tidak bisa membuktikan dengan memutar secara terbatas rekaman pemeriksaan yang terkait dengan penyebutan sejumlah nama oleh Miryam, maka hal itu tentu sangat kami sesalkan mengingat hal itu disampaikan penyidik KPK di pengadilan di bawah sumpah," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com