JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, membantah seluruh isi dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pembelaannya, menteri yang menjabat di Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak pernah mengakui menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.
Lantas, mengapa tak lama setelah jaksa membacakan surat tuntutan, tiba-tiba Siti menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada KPK?
"Iya benar, yang dikembalikan Rp 1.350 miliar pada hari Senin 5 Juni 2017," ujar pengacara Siti Fadilah, Kholidin, saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut supaya Siti membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar.
Jaksa menilai, Siti terbukti menerima gratifikasi dalam bentuk traveller cheque yang jumlahnya sama dengan uang pengganti.
Menurut jaksa, apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta benda milik Siti harus dilelang untuk membayar.
Baca: Kasus Alkes, Siti Fadilah Supari Kembalikan Rp 1,350 Miliar kepada KPK
Namun, jika hartanya belum cukup, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Selain dinilai merugikan negara Rp 6,1 miliar, Siti juga dinilai terbukti menerima suap yang diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.
Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.
Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.
Menurut jaksa, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya ditunjuk sebagai suplier pengadaan alat kesehatan.
Klarifikasi pengacara
Kholidin membantah penyerahan uang kepada KPK itu sebagai bentuk pengakuan Siti Fadilah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.