Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Teroris Tobat Setelah Berinteraksi dengan Korban Bom Bali

Kompas.com - 09/06/2017, 06:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Iqbal Husaini, mantan terpidana kasus teroris, dua kali harus menjalani hidup di balik jeruji besi.

Pada 2006, ia ditangkap karena menyimpan dan menguasai senjata api, amunisi serta bahan peledak untuk aksi terorisme.

Ia memiliki kemampuan merakit senjata setelah mendapat pelatihan militer di Filipina bersama kelompok Abu Sayyaf.

Setelah bebas, pada 2013, ia kembali tertangkap dalam kasus serupa.

Total hukuman yang ia terima yakni 10 tahun.

Pria yang dulu dikenal sebagai Ramli alias Rambo itu sebenarnya sudah mulai menyadari bahwa perbuatannya tidak dibenarkan pada 2011.

Saat itu, ia sudah keluar dari penjara setelah dihukum empat tahun penjara. Iqbal sempat berinteraksi dengan sejumlah korban bom Bali I.

"Interaksi dengan korban membuat saya menyadari kesalahan utama bahwa yang jadi musuh utama bukan masyarakat sipil," ujar Iqbal, saat dihadirkan pada acara "Rosi" bertajuk #MelawanISIS di KompasTV, Kamis (8/6/2017) malam.

"Tapi ketika ditempatkan di tempat target, banyak masyarakat sipil, di luar dugaan malah jadi imbasnya," lanjut dia.

Baca: Cerita Mantan Teroris Gagal Kerja Ojek "Online" akibat Stigma...

Iqbal melihat bagaimana korban ledakan menjadi cacat permanen, kehilangan keluarga dan orang terdekat, bahkan ada polisi yang kondisi tubuhnya tak sanggup ia ceritakan.

Padahal, secara tidak langsung Iqbal terkait dengan aksi tersebut.

"Saya bersama Dulmatin beli spare part elektronik. Saya pikir buat bengkelnya, ternyata buat dijadikan device peledak," kata Iqbal.

Namun, pada 2013, Iqbal kembali ditangkap karena masih menyuplai senjata rakitannya untuk kelompok teroris.

Meski sudah ada penyesalan sejak berinteraksi dengan korban Bom Bali, namun Iqbal mengaku tak bisa lepas begitu saja dari kelompok teroris.

Prosesnya tidak bisa seperti bekerja di kantoran yang tinggal mengajukan surat resign.

Setelah menjalani sisa hukuman, Iqbal meneguhkan diri untuk berhenti.

Rasa simpatinya kepada korban sejumlah aksi bom membuatnya tersadar bahwa apa yang dia yakini selama ini salah. 

"Itu titik balik benar-benar saya. Tujuan utama saya tegakkan Islam di bumi kenapa yang saya lakukan justru kerugian besar bagi pribadi orang tersebut," kata Iqbal.

Proses kembali ke masyarakat

Iqbal menyadari, sebagai terpidana teroris, ada label berbahaya yang melekat pada dirinya.

Ia yakin, masyarakat akan menghindarinya karena stigma mantan teroris.

Awalnya, begitu keluar dari penjara, Iqbal sempat menutup diri dari lingkungan. Ia khawatir dengan pandangan orang yang akan mencap jelek dirinya.

Namun, setelah coba membuka diri dan berinteraksi dengan tetangga, mereka mau menerima Iqbal.

"Mereka tahu dengan sendirinya. Banyak nyari nama saya lewat Google kan, oh ini," kata Iqbal.

Iqbal mrngatakan, sebaiknya para mantan teroris yang bertobat tidak menutup diri.

Mereka harus bersosialisasi dengan keluarga, tetangga, sehingga masyarakat dan keluarga percaya bahwa mereka telah bertobat.

"Teman-teman kan biasanya tidak mau open mind, tidak mau buka diri. Janganlah muncul stigma teroris hanya menghancurkan, tapi (mantan) teroris juga membangun," kata Iqbal.

Kompas TV Kepolisian Daerah Kalimantan Timur sebar 3 Satuan Setingkat Kompi atau SSK berjumlah 300 personel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com