Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Teroris Tobat Setelah Berinteraksi dengan Korban Bom Bali

Kompas.com - 09/06/2017, 06:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Iqbal Husaini, mantan terpidana kasus teroris, dua kali harus menjalani hidup di balik jeruji besi.

Pada 2006, ia ditangkap karena menyimpan dan menguasai senjata api, amunisi serta bahan peledak untuk aksi terorisme.

Ia memiliki kemampuan merakit senjata setelah mendapat pelatihan militer di Filipina bersama kelompok Abu Sayyaf.

Setelah bebas, pada 2013, ia kembali tertangkap dalam kasus serupa.

Total hukuman yang ia terima yakni 10 tahun.

Pria yang dulu dikenal sebagai Ramli alias Rambo itu sebenarnya sudah mulai menyadari bahwa perbuatannya tidak dibenarkan pada 2011.

Saat itu, ia sudah keluar dari penjara setelah dihukum empat tahun penjara. Iqbal sempat berinteraksi dengan sejumlah korban bom Bali I.

"Interaksi dengan korban membuat saya menyadari kesalahan utama bahwa yang jadi musuh utama bukan masyarakat sipil," ujar Iqbal, saat dihadirkan pada acara "Rosi" bertajuk #MelawanISIS di KompasTV, Kamis (8/6/2017) malam.

"Tapi ketika ditempatkan di tempat target, banyak masyarakat sipil, di luar dugaan malah jadi imbasnya," lanjut dia.

Baca: Cerita Mantan Teroris Gagal Kerja Ojek "Online" akibat Stigma...

Iqbal melihat bagaimana korban ledakan menjadi cacat permanen, kehilangan keluarga dan orang terdekat, bahkan ada polisi yang kondisi tubuhnya tak sanggup ia ceritakan.

Padahal, secara tidak langsung Iqbal terkait dengan aksi tersebut.

"Saya bersama Dulmatin beli spare part elektronik. Saya pikir buat bengkelnya, ternyata buat dijadikan device peledak," kata Iqbal.

Namun, pada 2013, Iqbal kembali ditangkap karena masih menyuplai senjata rakitannya untuk kelompok teroris.

Meski sudah ada penyesalan sejak berinteraksi dengan korban Bom Bali, namun Iqbal mengaku tak bisa lepas begitu saja dari kelompok teroris.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com