JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan mencapai Rp 3,1 miliar.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa seusai memimpin rapat perdana yang membahas sejumlah agenda.
"Kami juga bicarakan masalah anggaran. Anggarannya mencapai Rp 3,1 miliar," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
(baca: Anggaran Pansus Hak Angket KPK Capai Rp 3,1 Miliar)
Agun menambahkan, biaya tersebut termasuk kegiatan konsinyering untuk kunjungan ke luar kota serta mengundang pakar dan ahli terkait.
Pansus hanya memperlihatkan sekilas soal rincian anggaran tersebut. Salah satunya adalah pembiayaan rapat-rapat yang dianggarkan mencapai Rp 582,5 juta.
"(Yang paling besar) yang kami tahu untuk keperluan konsumsi rapat-rapat," tuturnya.
(baca: Konflik Kepentingan di Pansus Hak Angket KPK)
Adapun selain anggaran, rapat perdana pansus hak angket KPK juga membicarakan Term of Reference (TOR) yang akan menjadi rujukan untuk mengundang pihak-pihak terkait. Pansus juga membahas soal mekanisme kerja.
"Dalam mekanisme ini kerja kami sesuaikan dengan penjadwalannya," ucap Politisi Partai Golkar itu.
Hak angket ini dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK.
Para anggota DPR yang namanya disebut langsung bereaksi. Penggunaan hak angket kemudian muncul.
Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam kasus korupsi e-KTP, banyak pihak disebut menerima aliran dana. Diantaranya para anggota DPR.