"Saya hanya meneruskan pertanyaan Pak Yudi soal juz itu. Tapi intinya maksud pertanyaan itu saya paham," kata Kurniawan.
Kepada jaksa KPK, Kurniawan menjelaskan bahwa "Liqo" berarti bertemu. Sedangkan, "Juz" berarti bagian.
"4 juz campuran itu maksudnya Rp 4 miliar dalam mata uang yang tidak sama," kata Kurniawan.
Yudi dan Kurniawan sama-sama kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam surat dakwaan, Aseng menyuap Yudi agar pimpinan Komisi V tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, uang diberikan agar Yudi menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
Dalam penyerahan uang, Yudi menugaskan Kurniawan untuk berhubungan dengan Aseng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.